Pegawai RSUD-YA Tapaktuan Berjumlah 829 Orang, termasuk 46 Dokter Spesialis Pendapatan dan Beban Anggaran

author
Sudirman Hamid

12 Jam yang Lalu

Pegawai RSUD-YA Tapaktuan Berjumlah 829 Orang, termasuk 46 Dokter Spesialis Pendapatan dan Beban Anggaran
Rumah Sakit Regional Tipe B BLUD RSUD Yulidin Away di Desa Gunung Kerambil Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. INFORakyat.co/ Dok: Sudirman Hamid.
“Laporan non Keuangan, jumlah karyawan per 31 Desember 2025 sebanyak 829, terdiri 359 PNS dan 470 non PNS. Sementara Laporan operasional terkait beban biaya BLUD RS Regional Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 dan 2024 juga dilampirkan”

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, jumlah pegawai yang bertugas di RS Regional Yulidin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 829 orang, terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, tenaga Kesehatan dan administrator.

Sesuai laporan keuangan dan non keuangan yang dilaporkan direktur BLUD RSUD-YA Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, tertanggal 25 Maret 2026, dan dipaparkan BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen LHP LKPD 2025, menunjukan pendapatan lebih kecil dari beban operasional periode 2024 dan 2025 per 31 Desember 2025.

Laporan non Keuangan tentang Sumber Daya Manusia (SDM), untuk pelaksanaan kegiatan layanan kesehatan masyarakat di RS Regional Tipe B Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan didukung pegawai sebanyak 829 pegawai, sebagai berikut:

Areak dan Gedung RSUD-YA Tapaktuan. Dok: Inforakyat.co

1.     Laporan non Keuangan, tentang Tenaga Kesehatan

Dokter Spesialis berjumlah 46 orang, terdiri: dr. Sub Sp Konsultan Endokrin Metabolik dan Diabetes 1 (PNS). Dokter Spesialis Penyakit Dalam 4 (PNS). Dokter Spesialis Kandungan 3 orang (PNS). Dokter Spesialis Kesehatan Anak 8 orang (4 PNS dan 4 non PNS). Dokter Spesialis Bedah 3 (PNS). Dokter Spesialis Anestesi 3 orang (1 PNS dan 2 non PNS).

Kemudian Dokter Spesialis Mata 3 orang (2 PNS) dan (1 non PNS). Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa 2 orang (PNS). Dokter Spesialis Patologi Klinik 2 (PNS). Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik 1 (PNS). Dokter Spesialis Saraf/Neurologi 3 orang (PNS). Dokter Spesialis Paru 2 (PNS). Dokter Spesialis Ortodonsia 1 orang (non PNS).

Selanjutnya, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah 3 orang (2 PNS) dan (1 non PNS). Dokter Spesialis Kulit Kelamin 2 orang (PNS). Dokter Spesialis Patologi Anatomi 1 orang (PNS). Dokter Spesialis Radiologi 2 orang (PNS). Dokter Spesialis THT 2 orang (PNS).

Selain dokter spesialis, layanan kesehatan diperkuat Dokter Umum Strata satu (S-1) berjumlah 30 orang (20 PNS dan 10 non PNS). Ditambah Kedokteran Gigi (S-I) 8 orang (PNS). Total Dokter Umum dan Gigi 38 orang.

Disusul Magister Masyarakat (S-2) sebanyak 5 orang (PNS). Psikologi (S-1) 1 orang PNS. Tenaga Kesehatan Keperawatan (S-2) 2 orang (PNS). Keperawatan + Ns 60 orang (41 PNS dan 19 non PNS).

Seterusnya tenaga kesehatan S-1, D-IV dan D-III serta Administrator hingga jenjang SLTA dan SLTP hingga 82 item, dengah jumlah 677 orang PNS dan non PNS.

2.     Laporan Keuangan, Pendapatan dan Beban Operasional

Tercatat, pendapatan tahun 2025 sebesar Rp.164.846.322.430, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp.174.750.426.398. Semetara jumlah beban operasional tahun 2025 sebesar Rp. 170.011.199.475, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp.179.974.177.995.

Gedung Lnatai 5 dan redung Poly dan perkantoran. Dok: INFORakyat.co

Dari Laporan Operasional yang dilaporkan, pendapatan dan beban biaya tahun 2025 lebih rendah dibandingkan pada tahun 2024. Jumlah Pendapatan dan beban yang dikeluarkan, terjadi surplus/defisit pada Tahun Anggaran 2025 berjumlah sebesar Rp.5.164.877.045. Sedangkan pada tahun 2024 juga mengalami surplus/defisit senilai Rp. 5.223.751.597.

BPK RI menyebutkan penyusunan laporan keuangan didasarkan pada:

a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran nomor 4286)

b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5m tambahan lembaran negara nomor 4355)

c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2014, dan seterusnya.

Berita ini disusun sesuai LHP LKPD BPK RI Perwakilan Aceh yang diperoleh secara resmi, dan dikutip INFORakyat.co sebagai bahan publikasi, Sabtu, 11 Juli 2026. ||

Sumber: LHP LKPD BPK RI, Aceh Tahun 2025.

Tags terkait :