“Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Simeulue menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar Rp.18.937.033.915, dengan realisasi Rp.14. 136.333.019 atau 74,65% dari jumlah dana yang digelontorkan”
SIMEULUE | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 Kabupaten Simeulue terhadap realisasi belanja bantuan sosial usaha ekonomi kecil perseorangan ditemui sebesar Rp.700.000.000 tanpa laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.
Temuan tersebut diungkap BPK RI dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Simeulue Tahun Anggaran 2025 Nomor 17.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Dikutip Tabel 1.22 tentang rincian anggaran dan realisasi belanja bantuan sosial oleh INFORakyat.co pada Buku II halaman 32 dari 74 lembaran, Sabtu, 11 Juli 2026, sebagai berikut:
Baca Juga:
Syarat Terdaftar Desil 1-5, Pemkab Nagan Raya Buka Bantuan Beasiswa dan Santri untuk 2027
1. Belanja bantuan Sosial kepada individu Rp.14.749.937.235,00 dan terealisasi sebesar Rp.11.401.860.019,00 (77,30%).
2. Belanja Bantuan sosial kepada keluarga Rp.1.588.800.000,00, dan terealisasi sebesar Rp.1.547.500.000,00 (97%).
3. Belanja bantuan modal untuk kelompok masyarakat Rp.200.000.000, realisasi Rp.125.000.000,00 (62,50%).
4. Belanja Bantuan sosial kepala lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan lainnya Rp.2.398.296.680,00, terealisasi Rp.1.061.973.000,00 (44,28%). Sumber Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BPK RI.
Disebutkan, bantuan sosial dapat berupa yang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. Penyaluran dan penyerahan bantuan didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Bupati Simeulue.
Surat Keputusan penetapan calon penerima bantuan didasari proposal yang diajukan dari calon penerima bantuan. Setelah belanja bantuan sosial disalurkan, penerima bantuan berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan kepada bupati melalui SKPK terkait atau pengelola.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penerima bantuan sosial, diketahui bahwa penerima bantuan modal usaha ekonomi kecil perseorangan pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) sebesar Rp.700.000.000 tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan Bantuan Sosial kepada Bupati.
Wawancara kepada PPTK diketahui bahwa Sekretaris BMK hanya melakukan pendampingan dan pengawasan kepada penerima bantuan modal usaha ekonomi kecil perorangan tanpa dilengkapi dengan laporan penggunaan bantuan sosial.
Selain itu, surat pernyataan tanggung jawab menyatakan bahwa bantuan sosial sudah digunakan sesuai proposal, juga tidak dilengkapi oleh penerima bantuan modal sosial.
PPTK menjelaskan bahwa sebelum uang salurkan, calon penerima bantuan sudah membuat surat pernyataan yang berisi penerima bantuan bersedia menerima bantuan sosial, sehingga tidak membuat lagi surat pernyataan tanggungjawab.
Disebutkan BPK RI Perwakilan Aceh, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial Pemerintah Simeulue.
Baca Juga:
Pembangunan Masjid At-Taqwa Desa Inor Simeulue Butuh Perhatian Pemerintah dan para Dermawan
Atas permasalahan tersebut Pemkab Simeulue melalui Kepala Sekretariat BMK menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendası dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar memerintahkan Kepala Sekretariat BMK untuk:
a.Lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Menginstruksikan PPTK supaya memverifikası kelengkapan pertanggungjawaban Bantuan Sosial dari penerima bantuan sosial.
Berita ini disusun berdasarkan LHP LKPD BPK Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh secara resmi. Sesuai prinsip cover both side, Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme.||





