Wah!! ASN RSU H Sahudin Kutacane tidak Masuk Kerja, Masih dibayar Gaji dan Tunjangan, Belum Diberikan Sanksi

author
Almujawadin

2 Jam yang Lalu

Wah!! ASN RSU H Sahudin Kutacane tidak Masuk Kerja, Masih dibayar Gaji dan Tunjangan, Belum Diberikan Sanksi
ILUSTRASI: PNS bolos tugas/kerja. Dok: Net.
“Berdasarkan data dan rekapitulasi presentasi manual pada RSU H Sahudin Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, diketahui 11 ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sepuluh hari secara terus menerus dan atau selama 28 hari kerja dalam setahun,” papar BPK RI pada LHP 2025.

KUTACANE – INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan temuan sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di di RSU H Sahudin Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 tidak masuk kerja secara terus menerus, namun masih dibayar gaji dan tunjangan.

Temuan BPK RI tersebut dituangkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Dikutip INFORakyat.co dari LHP yang diperoleh secra resmi pada halaman 32-33 dari 199 lebaran, Ahad, 12 Juli 2025, menunjukkan tiga orang ASN tidak masuk kerja tahun 2025 tanpa keterangan pada RSU H.Sahuddin dan masih dibayarkan gaji dan tunjangan penuh sebesar Rp.97.190.000.

Dicantumkan BPK pada Tabel 1.18 daftar pembayaran gaji dan tunjangan tiga ASN yang tidak masuk kerja secara terus menerus tanpa keterangan, adalah:

1.FIM, gaji yang dibayarkan Rp.40.293.100, tidak masuk kerja Maret-Agustus, Oktober sampai 2025.

2. DS, gaji yang dibayarkan Rp.33.143.400, tidak masuk kerja Maret-Mei, dan Juli sampai Desember 2025.

3. MU, gaji yang dibayarkan Rp.23.753.500, tidak masuk kerja Juli-Oktober dan Desember 2025.

"Totalnya sebesar Rp.97.190.000", tulis BPK RI Perwakilan Aceh.

Hasil konfirmasi kepada atasan langsung masing-masing pegawai didapatkan keterangan bahwa sembilan orang hadir namun tidak melakukan presentasi manual , sedangkan tiga orang lagi tidak hadir tanpa keterangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 dijelaskan bahwa atas ASN yang tidak masuk kerja (tugas) tanpa alasan yang sah, dapat diberikan hukuman disiplin dan dilakukan pemotongan maupun diberhentikan gaji serta tunjangannya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran gaji dan tunjangan tiga ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan pada RSU H.Sahudin Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2025.

Menurut BPK RI, kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024, pada Pasal 16.

Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan kepada istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Ayat (2), menyatakan bahwa kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, berumur dari 21 belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak 2% dari gaji pokok tiap-tiap anak, dan seterusnya di ditetapkan pada pasal-pasal selanjutnya. ||

Tags terkait :