“Komisi IV DPRK Aceh Selatan telah meminta klarifikasi tentang lanjutan pembangunan Gedung TSC yang sudah dibayar pada 29 Desember 2025, ternyata material vinyl nya harus inden selama 40 hari, dan pihak penyedia memesan dari luar negeri,” kata Novi Rosmita, S.E, M. Kes.
TAPAKTUAN | inforakyat.co – DPRK Aceh Selatan telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam Rapat Kerja Komisi IV, meminta klarifikasi terhadap Proyek lanjutan Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) di kawasan RTH Pala Indah Tapaktuan senilai Rp1,223 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025.
Perihal pemanggilan Plt Kepala Dispora Tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, S.E,M.Kes kepada INFORakyat.co, bertepatan selesai rapat kerja di Gedung DPRK, sekira pukul 18.00 WIB sore tadi, Selasa, 06 Januari 2025.
Pihaknya menyatakan sudah meminta klarifikasi dan penjelasan detail terkait pembayaran proyek lanjutan Pembangunan Gedung TSC, sesuai fakta yang sesungguhnya, agar tidak terjadi multi tafsir ditengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
"Usai shalat Dzuhur sampai sore tadi, kami meminta penjelasan kepada Plt kepala Dispora dan jajaran tentang penggunaan anggaran negara untuk Pembangunan Gedung TSC, tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan, transparan dan dipastikan akuntabilitas dan tidak merugikan keuangan negara," ucap Novi Rosmita.
Komisi IV telah melemparkan sejumlah pertanyaan dan bahan evaluasi, ternyata ada material lapisan lantai (Vinyl) dan alat-alat pelengkap lainnya yang sudah dipesan pihak rekanan belum sampai di Tapaktuan.
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral, Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis EPSS
"Komisi IV DPRK Aceh Selatan telahmeminta klarifikasi tentang lanjutan pembangunan Gedung TSC yang sudah dibayar pada 29 Desember 2025, ternyata material vinyl nya harus inden selama 40 hari, dan pihak rekanan memesan kepada penyedia sejak 19 oktober 2025 lalu," papar Novi Rosmita sebagaimana penjelasan pihak Dispora.
Rumitnya, sambung Novi, 30 persen material harus inden dari luar negeri, kendalanya keterlambatan sampai di Tapaktuan karena waktu pengiriman butuh waktu dan bahan tersebut tidak bisa diangkut dengan pesawat karena terdapat unsur lem (perekat).
Pihak Dispora melakukan konfirmasi langsung dengan penyedia jasa, mengakui bahannya sampai di Tapaktuan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2025, sementara kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2025.
Karena material Vinyl dan peralatan lain sudah sampai di lokasi pada Senin, 29 Desember 2025, Dispora membuat kesepakatan tertulis dengan rekanan sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Bunyinya, antara lain; Uang yang masuk ke rekening pelaksana (Kontraktor) melalui SPM proyek TSC tidak boleh dicairkan atau ditarik, sampai pekerjaan benar-benar rampung dan tidak bermasalah.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
"Aalasan pihak Dispora masuk akal, menyelamatkan anggaran DOKA terakhir tahun 2025, menyelesaikan pekerjaan Gedung TSC supaya dapat difungsikan, dan Qanun Retribusi tentang pemanfaatan Gedung sudah lahir, tinggal mengeksekusi saja," tegas Novi Rosmita.
Pasca penandatangan SPM pada 29 Desember 2025, Alhamdulillah setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, pada Jumat (05 Januari 2026), ternyata pekerjaan proyek yang ditangani sudah rampung secara utuh dan tidak ada masalah.
"Anggota DPRK, Komisi IV sudah turun melakukan peninjauan, ternyata sudah tidak ada masalah, clear dan selesai dengan baik. Artinya, dana DOKA terakhir terselamatkan, Gedung TSC selesai, tinggal mengeksekusi Qanun retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
Baca Juga:
Bupati Oyon Kagum, Atlet Aceh Singkil Boyong 5 Medali Cabang Pencak Silat di Pra-PORA 2026 Simeulue
Pejabat Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Dispora Aceh Selatan, Erwiandi, S.Sos, M,Si yang dikonfirmasi
membenarkan pihaknya telah dipanggil Komisi IV DPRK untuk meminta klarifikasi
dan menjelaskan sedetail-
Anggaran lanjutan Pembangunan Gedung TSC Tapaktuan itu bersumber dari DOKA terakhir tahun 2025, pihak rekanan sudah berjuang untuk memesan Vinyl secara inden sejak 19 Oktober 2025 lalu.
"Pengiriman dari luar negeri terkendala transportasi, orang luar mengira kondisi Aceh Selatan pascabencana sama parahnya dengan wilayah lain. Setelah kita lakukan konfirmasi secara langsung, material baru tiba pada 29 Desember 2025 di Tapaktuan.
Didasari perjanjian dan surat pernyataan yang mengikat, saya tandatangani SPM-nya pada hari itu juga," jawab Erwiandi.
Menurut Erwinadi, Proyek itu mati kontrak pada 31 Desember 2025, pihak rekanan rampung memasang Vinyl dan perlengkapan lain pada tanggal 5 Januari 2026. Jadi, tidak ada yang dirugikan.
"Pointnya adalah, proyek selesai tanpa masalah, tidak ada yang dirugikan, dan saya pun tidak diuntungkan. Kita menyelamatkan anggaran DOKA terakhir, kemudian Gedung yang diminati sudah sejak lama ini belum rampung-rampung, kiranya kesempatan ini jangan dibiarkan menjadi kendala yang justru merugikan," pungkas Erwindi melalui daring. ||





