Meledak!! Sebanyak 4.099 Honorer Aceh Selatan Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 11:03 WIB

Meledak!! Sebanyak 4.099 Honorer Aceh Selatan Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu
Pengumuman kelulusan Potensi PPPK Paruh Waktu. Foto: Repro Menpan.
"Kita usulkan sebanyak 4.199 tenaga honorer yang terdata di BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, hasil pengumuman berpotensi 4.099 orang untuk mengisi DRH," kata Ilham Sahputra, S.STP, M. Si.
TAPAKTUAN, inforakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 4.199 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebijakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP, M. Si usai dikeluarkan pengumuman potensi PPPK Paruh Waktu dari BKN yang disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor: BKPDM.800/797.1/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK di lingkungan pemerintah Aceh Selatan.
Tujuannya, tutur Ilham Sahputra, untuk melengkapi pengisian administrasi seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), SKCK dan lain-lain.
Pengumuman BKPSDM tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK di lingkungan pemerintah Aceh Selatan, Senin (15/9/2025). INFORakyat.co/Istimewa.
"Kita usulkan sebanyak 4.199 tenaga honorer yang terdata di BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, hasil pengumuman berpotensi 4.099 orang untuk mengisi DRH," kata Ilham Sahputra, S.STP, M. Si kepada inforakyat.co, Senin (15/9/2025).
Menurut Kepala BKPSDM, pengumuman kelulusan potensi ini, bertujuan untuk mengisi kelengkapan administrasi para honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu hingga penetapan Nomor Induk (NI);
"Nantinya masih ada peluang dilakukan verifikasi administrasi, termasuk ijazah dan sebagainya. Artinya, kelulusan potensi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.099 honorer disinyalir masih ada yang gugur. Ini murni kewenangan BKN," tandasnya.
Turut disampaikan, setelah mengisi DRH dan kelengkapan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tahapan berikutnya menunggu pengumuman selanjutnya sampai penetapan NI PPK Paruh Waktu.
Diketahui, pemerintah Aceh Selatan mengusulkan penerimaan Pegawai PPPK Paruh Waktu untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi, sesuai amanat UU ASN terbaru.
Usulan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menata sumber daya dan meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer yang terdata di BKN. ||

Tags terkait :