“Kami telah menetapkan nakhoda kapal asal Sibolga Tapanuli Tengah Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus illegal fishing karena menangkap ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau,” ungkap AKBP Joko Triyono, S.I.K, M.H.
SINGKIL, inforakyat.co – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil Polda Aceh menetapkan seorang Nakhoda sebagai tersangka dugaan pelaku illegal fishing setelah terbukti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau).
Kronologis penangkapan, sebelumnya pelaku berinisial FB sebagai nakhoda kapal bersama 10 anak buah kapal (ABK) diamankan Tim Sat Polairud Polres Aceh Singkil saat sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Aceh Singkil Provinsi Aceh tepatnya di sekitar Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.
"Kami telah menetapkan nakhoda kapal asal Sibolga Tapanuli Tengah Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus illegal fishing karena menangkap ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau," ungkap AKBP Joko Triyono, S.I.K, M.H, Jumat, 24 Oktober 2025.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Pol Airud AKP Didik Surya, Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong serta Wakapolsek Gunung Meriah, dalam konferensi pers, di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil mengatakan, bahwa pukat trawl ini merupakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.
Kapal KM Bintang Jaya yang berkapasitas mesin 30 Grosston asal Sibolga Tapanuli Tengah Sumatera Utara ini, melakukan penangkapan di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di sekitar Pulau Panjang dengan titik koordinat N 01°57.771" E 098°05.598. Lantas personil Sat Polairud Polres Aceh Singkil langsung melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil, pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam operasi itu, tim patroli melihat sebuah kapal berwarna orange yang bertuliskan KM Bintang Jaya, yang sedangmelakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Harimau.
Selanjutnya petugas sempat memberikan perintah untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun pihak kapal tidak mengindahkan dan justru berupaya melarikan diri sambil melepaskan jaring pukat untuk menghilangkan barang bukti.
Tetapi, berkat kesigapan tim patroli, kapal akhirnya berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi awal yang hendak dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPN RI).
Selanjutnya, kapal beserta 11 awak ditarik menuju daratan Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Fransiskus Bakkara (FB) selaku nahkoda kapal.
Sedangkan awak kapal lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi saja, karena di dalam kapal tersebut tidak ditemukan bom ataupun sejenisnya, sehingga hanya nahkoda kapal saja yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," beber Kapolres.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan tim ahli, KKP Dinas Perikanan Provinsi, Panglima Laut dan sesuai unsur pasal 85, karena tidak ditemukan bom dalam kapal, sehingga yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah KKM atau nakhoda, tambah Kasat Reskrim AKP Darmi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Singkil, dan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Selain menahan tersangka dan kapal, di kapal juga terdapat ikan hasil tangkapan, dan sudah di lelang oleh Dinas Perikanan setempat dengan hasil lelang sebesar Rp 1,5 Juta, terang Joko Triyono.
Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal KM Bintang Jaya, dua rangkai jaring pukat berwarna hijau, satu unit MMS merk Orbcom, satu unit radio Icom IC-718, dua unit teropong, satu fish finder IS-668, dua set GPS (Is marine IP 808 dan Garmin GPS 128).
Kemudian, satu buku catatan, serta 21 drum ikan hasil tangkapan dengan berat sekitar 1,5 ton. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen kapal seperti buku kesehatan kapal, surat izin usaha perikanan, dan dokumen perizinan lainnya untuk dilakukan verifikasi.
Kapolres Aceh Singkil mengatakan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindak tegas pelaku illegal fishing yang beraktifitas di wilayah Aceh Singkil yang dapat merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan kecil.
Pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Hal ini tidak akan kami tolerir, karena tidak hanya merugikan nelayan lain, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah Aceh Singkil," pungkasnya. ||
                
    
				
				
				
				
				
				

