Penasaran?? Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan Bupati/Wakil Bupati

author
Sudirman Hamid

11 Oct 2025 23:38 WIB

Penasaran?? Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan Bupati/Wakil Bupati
Bupati dan Wakil Bupati. ILUSTRASI/Net.
“Gaji pokok bupati adalah Rp.2,1 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatannya sebesar Rp.3,78 juta per bulan, sehingga total gaji pokok plus tunjangan jabatan sekitar Rp.5,88 juta per bulan”

BUPATI dan Wakil Bupati adalah orang yang dibebani tanggung jawab dalam memimpin kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maju sebagai bupati butuh perjuangan, kegigihan dan pengorbanan serta dukungan, termasuk simpatisan massa selain dukungan dari Partai politik.

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Kabupaten Aceh Selatan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang gaji pokok, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan jabatan.

Gaji pokok bupati adalah Rp.2,1 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatannya sebesar Rp.3,78 juta per bulan, sehingga total gaji pokok plus tunjangan jabatan sekitar Rp.5,88 juta per bulan.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok Bupati sebesar Rp.2,1 juta per bulan. Kemudian gaji pokok wakil bupati Rp.1.8 juta per bulan.

Adapun tunjangan jabatan Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yakni, Tunjangan Jabatan Bupati: Rp3,78 juta per bulan, kemudian Tunjangan Jabatan Wakil Bupati: Rp3,24 juta per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, bupati dan wakil bupati juga berhak atas berbagai fasilitas dan biaya operasional yang diatur oleh peraturan lain, seperti, kendaraan dinas, rumah dinas dan biaya pemeliharaan, seragam dan atribut, biaya perjalanan dinas, biaya kesehatan dan dana operasional disesuaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika PAD daerah mentereng, bisa jadi biaya operasional mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Namun PAD yang diperoleh tidaklah sama antara masing-masing kabupaten/kota.||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Ekonomi, Keuangan, Pemerintah