Tindakan Pj Kades Pecat Perangkat, ini Penjelasan Camat Lawe Bulan Aceh Tenggara

author
Almujawadin

01 Jul 2025 14:20 WIB

Tindakan Pj Kades Pecat Perangkat, ini Penjelasan Camat Lawe Bulan Aceh Tenggara
Camat Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Zainul Arifin yang memberi penjelasan terkait pemberhentian massal perangkat desa Kuta Bantil oleh Pj Kades, Selasa (1/7/2025). INFORakyat/ Al Mujawadin.
"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Permendagri itu benar adanya, dan merupakan hak dari kepala Desa, namun harus melalui mekanisme serta tata cara sesuai tata kelola pemerintahan desa,” kata Gamat Lawe Bulan.

KUTACANE, INFORakyat.co – Penjabat (PJ) Kepala Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diduga mencopot bersih jabatan perangkat desa mulai Kaur Bendahara hingga Penggali kubur dipertanyakan publik, akhirnya Camat Lawe Bulan beri tanggapan.

Di jumpai INFORakyat.co di salah satu cafe di seputaran kota Kutacane, Camat Lawe Bulan memberi penjelasan terkait pemberitaan Pj Kades Pecat seluruh perangkat desa di Lawe bulan Aceh Tenggara.

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Permendagri itu benar adanya, dan merupakan hak dari kepala Desa, namun harus melalui mekanisme serta tata cara pengelolaan pemerintahan desa, " papar Zainul Arifin, Selasa (1/7/2025).

Sejauh ini, selaku camat mengaku belum menerima surat permohonan dan tidak ada mengeluarkan rekomendasi atas pemecatan massal perangkat yang dilakukan Pj Kepala Desa Kuta Bantil.

Perangkat Desa Kuta Bantil, Lawe Bulan yang diberhentikan dari perangkat desa saat menyampaikan keberatan kepada wartawan, Senin (30/6/2025). INFORakyat/Al Mujawadin.

Pihak kecamatan telah menerima surat keberatan dan laporan dari pihak bersangkutan serta berdasarkan pemberitaan yang dilansir media, akan memanggil Pj Kepala desa untuk di lakukan klarifikasi serta mempertanggung jawabkan tindakan yang dilaksanakan.

"Kami telah menerima surat keberatan dari yang bersangkutan dan berdasarkan pemberitaan yang ada secepatnya akan kami panggil PJ Kepala Desa untuk dimintai keterangan klarifikasi atas tindakannya," tegasnya.

Sebelumnya permasalahan ini menyeruak ke publik saat Sidi Karnain Cs menyampaikan kepada INFORakyat.co tentang pemecatan masal perangkat desa yang dilakukan sepihak oleh Pj Kepala Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan.

Tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba diduga Penjabat Kepala Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh menyikat bersih dengan memberhentikan (pecat) seluruh perangkat pemerintahan desa, padahal jabatan yang diemban baru beberapa bulan.

Menurut Sidi Karnain, perangkat desa yang dipecat meliputi; Kepala urusan (Kaur) perencanaan, Kaur Pemerintahan, Kaur pembangunan, Kaur Kesra, dua Kepala Dusun. Kemudian Guru mengaji, pemandi mayat dan penggali kubur.

Ia menyebutkan, pihaknya bersama Kawan-kawan telah menyampaikan pengaduan tentang tata cara serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati Aceh Tenggara melalui surat nomor: istimewa/ VI/2025.

"Di mana pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa itu dinilai cacat administrasi dan inprosedural. Patut diduga, tindakan yang dilakukan semena-mena dan dapat menimbulkan keretakan di tengah-tengah masyarakat," paparnya.

Masih keterangan sumber, "kami nilai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Kuta Bantil melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dikarenakan proses yang dilakukan tidak membentuk tim penjaringan dan penyaringan, serta tidak ada rekomendasi dari pihak kecamatan," tegas Karnain. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Daerah