Plt Kadinsos Aceh Selatan: Beri Tanggapan Keluhan Warga Sulitnya akses Layanan Kesehatan Desil 6 sampai 10

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 21:45 WIB

Plt Kadinsos Aceh Selatan: Beri Tanggapan Keluhan Warga Sulitnya akses Layanan Kesehatan Desil 6 sampai 10
Logo Kementerian Sosial Republik Indonesia. Foto: Istimewa
“Untuk desil 1 sampai 5 bisa datang ke Dinas Sosial untuk diusulkan masuk PBI Jaminan Kesehatan. Sedangkan desil 6 sampai 7 masih ini dibiayai dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Skema pendaftarannya belum ada juknis yang kami dapatkan, apakah langsung ke BPJS,” ujar Plt Kadinos Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, S.T, M.M.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Sosial memberi tanggapan terkait keluhan masyarakat terhadapsulitnya akses layanan kesehatan 6 hingga 10 selama beberapa waktu terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, S.T, M.M, menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 masih memiliki peluang untuk diusulkan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

"Bagi warga masuk dalam kategori ini dipersilakan mendatangi kantor Dinas Sosial untuk dilakukan pengusulan agar masuk dalam data penerima bantuan layanan Kesehatan, namun untuk kategori desil 6 dan 7 masih melalui program JKA," ujar Eja Rinanda dalam keteranganya, Selasa, 31 Maret 2026.

Sementara, untuk masyarakat yang berada pada desil 6 dan 7, sesuai Pergub No 02 Tahun 2026 di cover oleh Pemerintah Aceh melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Konteks ini diakui masih terdapat kebingungan di tengah masyarakat terkait mekanisme pendaftaran.

"Khusus desil 6 dan 7, skema pendaftarannya belum ada diperoleh petunjuk teknis (juknis), kami belum tahu persis, apakah langsung ke BPJS atau bagaimana mestinya," imbuh Plt Kadinsos.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang kepesertaannya masuk dalam SK Penonaktifan Nomor 80/HUK/2026, dapat melakukan reaktivasi kembali dengan membawa surat keterangan akses layanan dari Rumah Sakit (RS) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyertakan membawa Kartu Keluarga (KK) sembari dilakukan pembaharuan data.

Adapun bagi masyarakat yang berada pada desil 8, 9, dan 10, Eja Rinanda kembali menjelaskan bahwa kategori ini masuk dalam kategori peserta mandiri. Artinya, masyarakat di kelompok ini diwajibkan mendaftar secara mandiri dan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status data dan segera melakukan pengurusan sesuai kategori masing-masing, agar tetap dapat mengakses layanan Kesehatan serta jaminan Kesehatan dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami menghimbau kepada saudara-saudari warga Aceh Selatan untuk aktif melakukan pengecekan status data yang berhubungan dengan jaminan Kesehatan, Jika ada tenyata tidak valid, segera lakukan pengurusan agar tidak menjadi kendala ketika berobat," tutup Eja Rinanda Irma. ||

Tags terkait :