“Untuk desil 1 sampai 5 bisa datang ke Dinas Sosial untuk diusulkan masuk PBI Jaminan Kesehatan. Sedangkan desil 6 sampai 7 masih ini dibiayai dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Skema pendaftarannya belum ada juknis yang kami dapatkan, apakah langsung ke BPJS,” ujar Plt Kadinos Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, S.T, M.M.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Sosial memberi tanggapan terkait keluhan masyarakat terhadapsulitnya akses layanan kesehatan 6 hingga 10 selama beberapa waktu terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt)
Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, S.T, M.M, menjelaskan
bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 masih memiliki
peluang untuk diusulkan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI
JK).
"Bagi warga masuk dalam
kategori ini dipersilakan mendatangi kantor Dinas Sosial untuk dilakukan
pengusulan agar masuk dalam data penerima bantuan layanan Kesehatan, namun
untuk kategori desil 6 dan 7 masih melalui program JKA," ujar Eja Rinanda dalam
keteranganya, Selasa, 31 Maret 2026.
Sementara, untuk
masyarakat yang berada pada desil 6 dan 7, sesuai Pergub No 02 Tahun 2026 di
cover oleh Pemerintah Aceh melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Konteks ini diakui masih terdapat kebingungan di tengah masyarakat terkait
mekanisme pendaftaran.
"Khusus desil 6 dan
7, skema pendaftarannya belum ada diperoleh petunjuk teknis (juknis), kami
belum tahu persis, apakah langsung ke BPJS atau bagaimana mestinya," imbuh Plt
Kadinsos.
Ia menambahkan, bagi
masyarakat yang kepesertaannya masuk dalam SK Penonaktifan Nomor 80/HUK/2026,
dapat melakukan reaktivasi kembali dengan membawa surat keterangan akses
layanan dari Rumah Sakit (RS) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
menyertakan membawa Kartu Keluarga (KK) sembari dilakukan pembaharuan data.
Adapun bagi
masyarakat yang berada pada desil 8, 9, dan 10, Eja Rinanda kembali menjelaskan
bahwa kategori ini masuk dalam kategori peserta mandiri. Artinya, masyarakat di
kelompok ini diwajibkan mendaftar secara mandiri dan membayar iuran BPJS
Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial juga
mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status data dan segera
melakukan pengurusan sesuai kategori masing-masing, agar tetap dapat mengakses
layanan Kesehatan serta jaminan Kesehatan dari pemerintah melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami menghimbau
kepada saudara-saudari warga Aceh Selatan untuk aktif melakukan pengecekan
status data yang berhubungan dengan jaminan Kesehatan, Jika ada tenyata tidak
valid, segera lakukan pengurusan agar tidak menjadi kendala ketika berobat,"
tutup Eja Rinanda Irma. ||



