Polres Gayo Lues Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Internasional, 96 Kg Ganja Akan di Barter Sabu

author
Almujawadin

24 Oct 2025 16:23 WIB

Polres Gayo Lues Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Internasional, 96 Kg Ganja Akan di Barter Sabu
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan narkoba tahun 2025. INFORakyat.co/Dokumentasi Almujawadin
“Laporan dari warga, terdapat sebuah mobil Fortuner berwarna putih plat BK 1844 BD yang mencurigakan, petugas menindaklanjuti, saat digeledah didapati seorang sopir JN (33) dan Ganja kering di pres dan di lakban,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo.

GAYO LUES,inforakyat.co – Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Gayo Lues, Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional jenis ganja sebanyak 96 Kilogram yang akan disuplai ke Sumatera Utara, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dan akan dibarter dengan sabu.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Dimana Tim Satres Narkoba menerima laporan dari warga ada penciuman mencurigakan pada mobil jenis Fortuner nomor polisi (Plat) BK 1844 BD.

"Informasi warga tidak disia-siakan petugas, Tim Satres Narkoba Polres Gayo Lues langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan pada mobil itu, petugas mendapati seorang sopir JN (33) dan Ganja kering yang sudah dipres dan di lakban," ujar AKBP Hyrowo kepada media ini, Jumat (24/10/2025).

Kapolres menjelaskan, Tim menemukan mobil tersebut di kawasan jalan nasional lintas Aceh-Sumut, tepatnya di Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, kemudian langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Aksi dramatis penangkapan bandar narkoba jenis ganja di jalan nasional lintas Aceh-Sumut, Senin (20/10/2025) lalu. INFORakyat.co/ Almujawadin.

"Ganja kering yang sudah dipres dan di lakban seberat kurang lebih 96 kilogram itu di tersimpan di dalam karung dan diletakan di jok mobil serta bemper di bagian pintu dan kap bagian mesin," terang Kapolres.

Menemukan barang bukti, tim langsung membawa tersangka ke polres Gayo Lues dan melakukan pemeriksaan. "Berdasarkan pengakuan JN, ganja tersebut akan dibawa ke Sumatera Utara melalui pelabuhan Tanjung Balai, dan akan di barter (tukar guling) dengan narkotika jenis Sabu.

"Ganja yang digagalkan itu akan di barter dengan Sabu, JN juga mengakui kalau ganja yang digendong akan di ekspor ke negara jiran Malaysia. Ini modus operandi internasional," bebernya.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup sesuai dengan undang-undang narkotika.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Gayo Lues sejak Januari hingga Oktober 2025 telah mengungkap dan menangkap sebanyak 1,95 ton Ganja kering. Ini menunjukan prestasi dalam pemberantasan narkoba, terkini sebanyak 96 kilogram ganja antar negara berhasil digagalkan. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News, Hukum, Kriminal, Narkotika, Kepolisian