“Pelaksanaan CSR, Plasma dan konflik lahan masyarakat butuh ketegasan dan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan bukan hanya sekedar formalitas. Salah satu diantaranya PT Asdal Prima Lestari,” beber Ketua Pansus II, Dr (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.Si.
TAPAKTUAN | INFORakyat. CO – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Selatan memaparkan laporan hasil kerjanya, temperatur utama menyoroti berbagai masalah bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu.
Dihadapan publik dan pihak berkompeten, Ketua Pansus II, Dr (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.Si menyampaikan bahwa Aceh Selatan memiliki potensi besar di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Namun, dibalik potensi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan, bukan Cuma slogan belaka.
Baca Juga:
Terancam Uqubat Cambuk 60 kali, Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan 2 Terduga Kasus Khamar ke Kejari
Dalam memaparkan, Alja Yusnadi menyoroti berbagai persoalan krusial di sektor perkebunan kelapa sawit, mulai dari kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik lahan yang belum terselesaikan antara warga dan perusahaan perkebunan.
Hasil Pansus II menegaskan pentingnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh perusahaan perkebunan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 hingga 30 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL). Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang belum optimal menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan CSR, Plasma dan konflik lahan masyarakat butuh ketegasan dan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan bukan hanya sekedar formalitas. Salah satu diantaranya PT Asdal Prima Lestari," beber Ketua Pansus Alja Yusnadi, dalam forum yang dihadiri berbagai komponen.
Bukan hanya itu, persoalan konflik dan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan juga menjadi perhatian yang terus menjadi perhatian public.
Salah satu konflik yang disoroti adalah sengketa antara masyarakat di Kecamatan Trumon Timur dengan PT Asdal Prima Lestari yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an.
"Sejak terjadi sengketa, hingga saat ini belum kunjung diselesaikan. Masyarakat sudah melakukan berbagai upaya, namun tetap nihil," bebernya.
Konflik tersebut bermula dari klaim lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Persoalan semakin memanas pada tahun 2008, ketika perusahaan mengklaim lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk pembentukan pansus oleh DPRK pada tahun 2016. Namun hingga kini, konflik tersebut belum menemukan titik terang.
Masih hasil Pansus, konflik serupa juga terjadi antara masyarakat dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), terkait tuntutan pengembalian lahan seluas 165 hektare serta kejelasan program plasma.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus II telah melakukan berbagai kegiatan, seperti kunjungan lapangan ke perusahaan dan pabrik kelapa sawit, konsultasi dengan kementerian terkait, serta koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang telah menerapkan regulasi CSR secara efektif.
Pansus berharap hasil laporan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
"Kami telah turun dan melakukan investigasi, hari ini kita bicarakan melalui forum terhormat ini. Hendaknya pemerintah daerah, provinsi dan pusat dapat mengakomodir aspirasi masyarakat. Jika terus diam, maka tetap tidak akan ada penyelesaianya," imbuh Alja Yusnadi.
Tujuan utama Tim Pansus adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memastikan investasi berjalan sesuai aturan, tutupnya. ||













