“Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK-RI Perwakilan Aceh atas belanja barang, jasa dan belanja modal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025 per 31 Oktober 2025, sebesar Rp.143.007.500.527,00 dari Rp. 577.052.183.174,50”
TAPAKTUAN | inforakyat.co – Dipetik dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, atas Belanja Barang, Jasa dan Belanja Modal di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Nomor: 22/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, tanggal 23 Januari 2026.
Menurut auditor BPK-RI Perwakilan Aceh, cakupan pemeriksaan dihitung berdasarkan realisasi keuangan atas paket-paket pekerjaan dijadikan sampel pemeriksaan, baik pemeriksaan administrasi maupun fisik tahun anggaran 2025 di kabupaten Aceh Selatan.
"Nilai cakupan pemeriksaan sebesar Rp.143.007.500.527 atau sebesar 50.18 persen dari realisasi belanja barang, jasa dan belanja modal sampai 31 Oktober 2025, sebesar Rp.577.052.183.174,50," dikutip dari LHP Kepatuhan BPK-RI Aceh, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
Dasar LHP Kepatuhan, realisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal Aceh Selatan tahun anggaran 2025 terhitung Januari sampai 31 Oktober 2025, sebesar Rp 285.188.560.005, 00. BPK-RI fokus pada cakupan pemeriksaan Rp. 143.007.500.527. ||





