“Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud, sertifikat standar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” isi keputusan DPMPTSP Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
ACEH SINGKIL |INFORakyat.CO — Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
Keputusan yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 itu menyebutkan perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).
PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:
Bergengsi!! Unggul di Barat Selatan, Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA Peringkat Pertama
Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan penanaman modal.

"Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud, sertifikat standar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tertulis dalam keputusan itu.
Baca Juga:
Hari Pers Dunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Menyajikan Berita
Selain pencabutan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha.
PT Ensem Lestari Project diminta menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, persoalan fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga diwajibkan menuntaskan persoalan yang timbul akibat pencabutan sertifikat tersebut.
Baca Juga:
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Demokrasi Masa Depan Damai Adil dan Penjernih
Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Ensem Lestari Project belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.||














