“Alasan perceraian yang diajukan bervariasi, mulai suami berpoligami, pasangan meninggalkan salah satu pihak, adanya karena suami senang menjalani hukuman penjara, paling dominan adalah cekcok dalam keluarga serta hadirnya pihak ketiga (idaman lain),” ujar Masruri Syukri.
KUTACANE, INFORakyat.co – Aneka peristiwa bagaikan "dunia terbalik" terkini sedang trend istri gugat cerai suami di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dari kasus perceraian yang ditangani oleh Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Bidang Humas Hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane Masruri Syukri memberi keterangan kepada INFORakyat.co, bahwa kasus perceraian yang ditangani per Januari sampai Juli 2025 sebanyak 252 perkara.
Dari 252 perkara pengajuan cerai, sebanyak 183 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, alasan perceraian beragam dan kompleks, pada akhirnya biduk rumah tangga penggugat retak hingga disudahi dengan perpisahan, ucap Masruri Syukri di Kutacane, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
"Alasan perceraian yang diajukan bervariasi, mulai suami berpoligami, pasangan meninggalkan salah satu pihak, adanya karena suami senang menjalani hukuman penjara, paling dominan adalah cekcok dalam keluarga serta hadirnya pihak ketiga (idaman lain)," ujar Masruri Syukri.
Lebih lanjut dijelaskan Masruri, informasi spesifik faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran alias cekcok rumah tangga pasangan gugat cerai, perlu dilakukan penelaahan pada setiap perkara yang ditangani, namun terdapat pola yang serupa dalam sejumlah perkara yang muncul.
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral, Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis EPSS
"Persoalan yang menjadi alasan yang muncul dalam persidangan, antara lain tidak diberikannya nafkah secara layak atau tidak diberi nafkah sama sekali, adanya perselingkuhan atau Wanita Idaman Lain (WIL) dan sebaliknya karena ada Pria Idaman Lain (PIL)," papar juru bicara Mahkamah Syariah.
Selain faktor itu, ada juga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan narkotika, pengaruh judi online, serta pengaruh penggunaan media sosial dalam kehidupan rumah tangga sehingga terseret rasa kurang setia pada pasangan yang sah.
Menurut Masruri, tingginya angka cerai gugat yang tercatat selama Januari hingga Juli 2025 menjadi catatan penting bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Fenomena ini hendaknya menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak, bahwa proses gugat cerai menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan perempuan. Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya istri berani menempuh jalur hukum demi memperoleh perlindungan dan keadilan dalam rumah tangga.
Namun demikian, Masruri menekankan bahwa pengajuan perkara ke Mahkamah Syar'iyah seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian ditempuh agar perceraian tidak terjadi, termasuk melalui mediasi di lingkungan keluarga maupun penyelesaian oleh aparatur desa dan kekeluargaan.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
"Penyelesaian hukum seharusnya dilakukan jika seluruh ikhtiar damai di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, namun grafik gerbang cerai terus mengalir dan meningkat di Aceh Tenggara, lebih dominan ," imbuhnya lagi.
Dalam proses persidangan, Mahkamah Syar'iyah Kutacane tidak serta-merta memutus perkara secara formil semata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak terlebih dahulu diwajibkan mengikuti proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi proses mediasi agar para pihak bisa berdamai tanpa harus berakhir dengan perceraian. Namun jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Masruri Syukri. ||





