“Terdakwa pembunuhan sadis yang menewaskan 5 korban, dan satu orang selamat, Ardi Sahputra, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh,” beber JPU Wahyu Husni.
KUTACANE | inforakyat.co –Masih segar dalam ingatan, peristiwa pembunuhan tragis dan brutal yang menewaskan 5 korban jiwa, dan satu orang selamat dengan luka mengenaskan di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 16 Juni 2025 lalu.
Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026.
Kasus pembunuhan bringas ini menjadi sorotan publik, pasalnya jumlah korban yang ditimbulkan sangat signifikan. Peristiwa ini tergolong kejam dan sadis.
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
Di persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda, rentetan peristiwa juga memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal alias direncanakan.
Peristiwa tersebut menggurat duka dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral, Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis EPSS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
"JPU juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru" ungkap Wahyu kepada INFORakyat.co pada Sabtu 24 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang tinggi.
"Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius," tegas Wahyu.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan langsung oleh JPU Wahyu Husni di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasehat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
"Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Pledoi dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026," ungkap Wahyu Husni.
Perkara ini terus menyita perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. ||





