“Kelima bungkus kecil kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 58,52 gram itu, ternyata setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat General Screening Drugs, hasilnya negatif,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Mahdian Siregar, S.E, M.H.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh menginformasikan bahwa pengungkapan temuan lima bungkus kecil berisi kristal bening seberat bruto 58,52 gram yang diduga narkotika jenis Sabu di Kecamatan Pasie Raja, setelah dilakukan pengujian ternyata hasilnya negatif.
Awalnya, temuan itu disebut-sebut sebagai barang Bukti (BB) narkotika diduga jenis sabu, namun hasil uji lakukan petugas kepolisian menunjukkan hasil negatif.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan, lima bungkus kristal bening tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku AA (21), di kawasan Kecamatan Pasie Raja pada Kamis, 18 Juni 2026 kemarin.
Baca Juga:
Bulog Lampung Selatan Jaga Kualitas Beras dan Minyak Makan bagi 184.677 Penerima Bantuan Pangan
"Kelima bungkus kecil kristal yang diduganarkotika jenis sabu seberat bruto 58,52 gram itu, ternyata setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat General Screening Drugs untuk memastikan kandungan bahan tersebut, hasilnya negatif," ungkap AKP Mahdian Siregar, Senin, 22 Juni 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis zat yang terkandung dalam barang tersebut. Untuk memperoleh kepastian hukum dan ilmiah, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Mencoba Kabur dan Tancap Gas, Seorang Pria di Aceh Tenggara ditangkap Polisi, Dugaan sebungkus Sabu
Sementara itu, dalam kasus yang sama, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga sabu dengan berat bruto 1,9 gram dan 16 gram.
Hasil pengujian awal terhadap kedua barang bukti tersebut menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
"Untuk barang bukti dengan berat bruto 1,9 gram dan 16 gram, hasil pemeriksaan awal menunjukkan positif. Sedangkan lima bungkus kristal bening yang beratnya 58,52 gram masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Medan. Demi hukum kita harus memastikan kandungan sebenarnya," jelasnya.
AKP Mahdian menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara narkotika, kepolisian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Maka setiap langkah penyelidikan tetap berpegang pada praduga tidak bersalah, yakni "diduga sabu" masih digunakan hingga hasil uji laboratorium resmi diterima.
Baca Juga:
Forum Segekhi Suku Serahkan Surat Penolakan PLTP Rajabasa ke Pemkab dan DPRD Lampung Selatan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Menurunnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan berhak mengapresiasi kesadaran masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkoba yang dapat merusak generasi muda," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. ||







