“Hasil pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024, ditemukan kendaraan dinas Kabupaten Aceh Tenggara pada KIB A dan KIB B belum disertai informasi data yang lengkap dan tertunggak pajak”
KUTACANE, INFORakyat.co - Hasil Pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Kartu Inventaris Barang (KIB) B Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa pencatatan Aset Tetap Kendaraan Dinas belum disertai informasi yang lengkap.
Temuan BPK RI Aceh ini dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2024 Nomor: 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, dikutip INFORakyat.co, Senin (4/8/2025), halaman 109-111 dari 115 lembaran, atas pemeriksaan keuangan Aceh Tenggara.
BPK RI Menyajikan Tabel 1. 97 Aset Tetap Kendaraan Dinas Belum Memiliki Informasi Lengkap, sebagai berikut:
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
1. Nomor Rangka, sebanyak 105, nilai perolehan Rp.4.804.174,45
2. Nomor Mesin, jumlah 146, nilai perolehan Rp.7.948.546,09
3. Nomor Polisi, jumlah 81, nilai Rp.2.948.187,33
4. Nomor BPKB, jumlah 469, nilai Rp.19.195.567,48 (Sumber: KIB A)
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral, Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis EPSS

BPK RI Perwakilan Aceh juga mengungkapkan bahwa terdapat Kendaraan Dinas yang Dicatat Secara Gabungan dari hasil Pemeriksaan atas KIB B, menunjukkan bahwa terdapat 26 pencatatan Aset Tetap Kendaraan Dinas secara gabungan pada tiga SKPD sebesar Rp1.220.338,50.
"Atas pencatatan kendaraan dinas tersebut juga tidak ditemukan informasi berupa Nomor Polisi, Nomor Mesin, Nomor Rangka, dan Nomor BPKB," jabar BPK Aceh.
Kemudian, penatausahaan Kewajiban Pajak dan STNK Belum Memadai, hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan aset kendaraan pada KIB B dan konfirmasi aset kendaraan pada Kepala Kantor UPTD Dispenda Aceh, Wilayah XXI Aceh Tenggara.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
Menunjukkan, terdapat 644 kendaraan dinas yang tercatat di KIB B dan Kantor UPTD Dispenda Aceh Wilayah XXI Aceh Tenggara belum membayar kewajiban Pajak, dalam dokumen LHP dirincikan sebagai berikut:
Tabel 1. 98 Kendaraan Dinas Belum Taat Pajak Pemkab Aceh Tenggara:
1. Sampai dengan 1 Tahun, lama pajak tertunggak 10, lama habis masa aktif STNK 16.
2. Satu sampai 3 Tahun, lama pajak tertunggak 7, lama habis masa aktif STNK 6.
Baca Juga:
Bupati Oyon Kagum, Atlet Aceh Singkil Boyong 5 Medali Cabang Pencak Silat di Pra-PORA 2026 Simeulue
3. Tiga Sampai 5 Tahun, lama pajak tertunggak 8, lama habis masa aktif 6.
4. Lebih atau diatas 5 Tahun, lama pajak tertunggak 619, lama habis masa aktif STNK 616
Total lama pajak tertunggak sebanyak 644 kendaraan dan lama masa aktif STNK berjumlah 644 kendaraan. (Sumber: KIB B dan Hasil Konfirmasi oleh BPK RI Aceh).
Kepada Tim auditor BPK RI Perwakilan Aceh, Kepala Bidang (Kabid Aset) menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa aktif STNK merupakan kewenangan dari SKPD terkait.
"Bidang Aset sudah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang berisi SKPD selaku pengguna barang agar membayar kewajiban pajak," sebut Kabid Aset sebagaimana ditulis dalam LHP TA 2024 Aceh Tenggara.
BPK RI-Aceh menyebutkan, kurang saji saldo Peralatan Mesin Sebesar Rp10.742.000,00 yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Batas Minimal Kapitalisasi Pemkab Aceh Tenggara, mengatur ketentuan tentang batasan minimal kapitalisasi aset tetap dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Aceh Tenggara.
Berdasarkan Perbup tersebut, batasan minimal kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin ditetapkan sebesar Rp500.000,00.
"Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas penyajian peralatan dan mesin pada BI Ekstrakomptabel diketahui bahwa terdapat peralatan dan mesin yang memenuhi kriteria kapitalisasi, dicatat pada aset ekstrakomtabel sebesar Rp10.742.000,00," penutupan penjabaran LHP BPK RI Perwakilan Aceh tentang belum disertai informasi data yang lengkap dan tertunggak pajak kendaraan. ||





