Wah!! 14 paket Sabu disimpan dalam Mesin Cuci, Pelaku Dicokok Satresnarkoba Polres Nagan Raya

author
REDHA

1 Jam yang Lalu

Wah!! 14 paket Sabu disimpan dalam Mesin Cuci, Pelaku Dicokok Satresnarkoba Polres Nagan Raya
Pelaku penyimpangan narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Nagan Raya. Jumat (24/4/2026). Istimewa.
“Pelaku berinisial MRR (34) warga Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmue, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi dengan barang bukti berupa sabu 14 paket disimpan dalam mesin cuci”

NAGAN RAYA | INFORakyat.CO – Cerdik dan terbilang langka, pelaku bersiasat menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mesin cuci, namun kelakukan pria tersebut tercium polisi dan berhasil diringkus, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menciduk Seorang pria berinisial MRR (34) di kediamannya atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRR," ujar AKP Very Syahputra, Jumat, 24 April 2026.

Adapun kronologis penangkapan, hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan pelaku di dalam rumah. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara tidak biasa, yakni di dalam mesin cuci, tepatnya pada bagian dinding tabung mesin tersebut.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti yang diamankan, meliputi; 14 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening, 1 unit timbangan digital kecil warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 pack plastik bening, 1 dompet kecil warna pink dan 1 sendok sabu dari pipet.

Selain itu, petugas juga menghadirkan kepala desa setempat untuk menyaksikan proses penemuan barang bukti guna memastikan transparansi penanganan perkara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Ke depan, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan," tambah Kasat Resnarkoba.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menghimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. ||

Tags terkait :