“Maraknya laporan aksi pencurian sepeda motor kian meresahkan warga, Petugas Polres Aceh Selatan berjibaku membongkar kasus pencurian tersebut. Alhasil, dua terduga pelaku diringkus dari Kedai Runding, Kluet Selatan,” kata Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 unit dalam kurun waktu satu minggu.
Informasi dihimpun, dua pria diduga sebagai pelaku kini meringkuk di sel Mapolres Aceh Selatan usai diciduk personel Satreskrim Polres Aceh Selatan dari persembunyiannya pada Rabu, 01 April 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan. Persembahan tersebut menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat di 260 gampong (desa) di wilayah itu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
Narsyah Agustian, memaparkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pelaku berinisial HG (20) dan A (18) di Gampong Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan, terutama dalam memberikan informasi yang akurat guna mempercepat pengungkapan kasus," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut disampaikan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 dan Honda Beat, termasuk dokumen kendaraan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dugaan pelanggaran pasal pencurian.
Secara detail Narsyah Agustian menjelaskan, pada Jumat, 27 Maret 2026, pihaknya S juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor berupa, Yamaha Mio dan Honda Revo.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Idul Adha 1447 H, Pemkab Bener Meriah Sembelih 28 ekor Hewan Qurban, total tembus 1000 ekor
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ajak Kapolres melalui perantara Kasat Reskrim. ||





