2 Pria asal Pidie dan Pidie Jaya Diringkus Polres Nagan Raya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Bio Solar 3 ton

author
REDHA

1 Jam yang Lalu

2 Pria asal Pidie dan Pidie Jaya Diringkus Polres Nagan Raya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Bio Solar 3 ton
2 pria asal Pidie dan Pidie Jaya, diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya, diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 3.000 liter. Kamis (25/06/2026). INFORakyat.co/Dok: Humas Polres.
“Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal.

NAGAN RAYA | INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Polda Aceh berhasil mengungkap  kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum berjuluk bumi Giok.

Informasi dihimpun, petugas Kepolisian Polres Nagan Raya mengamankan dua orang pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.

Dua terduga pelaku berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya, kedua terduga bersama barang bukti diamankan petugas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah," tegas AKP Muhammad Rizal.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jerigen berkapasitas 35 liter. Seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar," beber Kasat Reskrim.

Selain itu juga diamankan satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam. "Total BBM jenis Bio Solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau setara 3 ton," papar Muhammad Rizal, Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia juga menginformasikan, sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Sat Reskrim juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

"Pada peristiwa penindakan itu, petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BL 1190 SA di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur," pungkasnya. ||

Tags terkait :