"Penerimaan murid SD dan Pelajar SMP tahun ajaran 2026/2027 diselenggarakan secara transparan dan real time, sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan. Waspadai calo dan jasa titipan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh.
LAMPUNG SELATAN | INFORakyat.co - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP, dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menghimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran "jasa titipan" yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
"Penerimaan murid SD dan Pelajar SMP tahun ajaran 2026/2027 diselenggarakan secara transparan dan real time, sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan. Waspadai calo dan jasa titipan," kata Syaifulloh melalui keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Syaifilloh, berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Polres Aceh Singkil Gelar Zikir bersama dan Santuni Anak Yatim, sambut Hari Bhayangkara ke-80
"Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen. Ini, berjalan dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
"Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid," imbuhnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, tutupnya. ||




