472 SPM Aceh Selatan Tahun 2025 Belum Terealisasi senilai Rp.31,8 M, Terdapat Utang tidak Didukung Bukti Memadai

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

472 SPM Aceh Selatan Tahun 2025 Belum Terealisasi senilai Rp.31,8 M, Terdapat Utang tidak Didukung Bukti Memadai
ILUSTRASI: Beban Utang. Dok: Net/Istimewa.
“BPK mencatat neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Selatan menyajikan utang belanja sebesar Rp.200.087.519.392,00, merupakan akumulasi dari utang belanja tahun-tahun sebelumnya. Diketahui bahwa utang belanja yang timbul pada tahun 2025 sebesar Rp.82.563.343.468,00”

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam dokumenLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menyebutkan terdapat pengakuan utang yang tidak didukung bukti memadai.

Hal tersebut dipaparkan dengan jelas pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, termaktub pada huruf halaman 7 – 8 dari 106 lembaran, dikutip Rabu, 08/07/2026.

BPK menyebutkan atas utang yang timbul, Inspektorat Aceh Selatan telah melakukan reviu utang dengan laporan hasil reviu Nomor 700.1.2.8/47 tanggal 25 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

1.Jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum terealisasi tahun anggaran 2025 berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan sebanyak 472 SPM senilai Rp.31.868.045.228,00 tidak termasuk utang BLUD RSUD-YA Tapaktuan.

2. Jumlah SPM yang belum terealisasi Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil reviu Inspektorat sebanyak 390 SPM senilai Rp.29.710.315.793.000,00.

3. Jumlah SPM yang belum terealisasi Tahun Anggaran 2025 tidak dapat diakui karena kekurangan dokumen sejumlah 82 SPM senilai Rp.2.293.355.335,00.

4. Jumlah belanja luncuran berdasarkan hasil reviu sebanyak 23 kegiatan senilai Rp.5.082.319.007,00.

Atas SPM yang belum terealisasi merupakan SPM yang sudah diajukan oleh SKPK namun tidak diterbitkan SP2D. Karena Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak memiliki dana untuk membayar tagihan.

Sementara itu, terdapat 23 kegiatan dari Dinas Perkim dan PUPR yang diluncurkan pada tahun 2026 sebesar Rp.5.082.319.007,00, kegiatan belum selesai sampai dengan 31 Desember 2025, dan diberikan adendum waktu.

Kegiatan luncuran ini tidak diterbitkan SPM sebagai dasar pengakuan utang, namun berdasarkan addendum kontrak. Pekerjaan luncuran ini diakui sebagai utang daerah.

Menurut BPK, berdasarkan SPM yang tidak dibayarkan menunjukan tidak adanya perencanaan kas daerah untuk pembayaran, sehingga kegiatan tetap dilaksanakan walaupun kas tidak tersedia.

Hasil konfirmasi dengan Kuasa Bendahara Umum Daerah, menyatakan bahwa hal tersebut karena penumpukan permintaan pembayaran pada akhir tahun sehingga tidak cukup waktu dan kas. ||

Tags terkait :