“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalami tekanan likuiditas yang signifikan, mengakibatkan terjadinya penundaan kewajiban, peningkatan utang dan penggunaan penerimaan yang ditetapkan untuk menyelesaikan kewajiban tahun sebelumnya,” papar BPK RI.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, menunjukan utang Aceh Selatan dari tahun 2021 sampai 2025 membengkak.
Hal tersebut dituangkan dalam dokumen LHP LKPD Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. BPK RI menyajikan tren rasio utang APBK Aceh Selatan periode 2021 sampai 2025 pada Tabel 1.5. dikutip INFORakyat.co pada halaman 5 sampai 7 dari 106 lembaran temuan, Rabu, 08 Juli 2026.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga:
Kolaborasi Promosikan Wisata Gunung Rajabasa dan Krakatau, Bupati Egi Dukung Kebangkitan L2WARK 2026
1.Tahun 2021 total utang tercatat Rp.48.761.215.429, 99, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.362.222.315.800,68, (Rasio 3.58 %)
2.Tahun 2022 total utang tercatat Rp.89.846.611.166,66, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.377.922.987.231, 21, (Rasio 6,52%)
3.Tahun 2023 total utang tercatat Rp.196.473.940.769,38, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.474.896.817.235,21, (Rasio 13,32%)
4.Tahun 2024 total utang tercatat Rp.316.576.911.076,32, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.416.090.563.827,70, (Rasio 22,36%)
Baca Juga:
21 Kepsek SD dan SMP di Aceh Singkil Ditemui Terima Fee Pembelian Buku Pelajaran Rp.135 Juta
5.Tahun 2025 total utang tercatat Rp.347.720.023.535,61, dengan Pendapatan sebesar Rp.1.290.159.578.178,64, (Rasio 26,95%).
Dipelajari dari temuan BPK, per tahun 2021 sampai 2024, total utang APBK Aceh Selatan sebesar Rp. 316.576.911.076,32 dengan rasio 22,36 persen.
Semenjak pasangan Manis (Mirwan-Baital Mukadis) memimpin Aceh Selatan terhitung dari 17 Februari 2025 terjadi penambahan utang sebesar lebih kurang Rp. 31.143.112.459,29 dari pendapatan Rp.1.290.159.578.178,64, atau (Rp.316.576.911.076,32 + Rp. 31.143.112.459,29menjadiRp. 347.720.023.535,61, periode 2025.
Hasil analisis utang terhadap pendapatan pemerintah Aceh Selatan meningkat signifikan dari tahun 2021 sampai 2025. Peningkatan utang tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan kewajiban utang tidak diimbangi dengan pendapatan daerah.
Kondisi ini, tulis BPK RI menunjukan bahwa utang telah menjadi instrumen untuk menutup defisit kas daerah secara struktural. Hasil pemeriksaan atas rasio kewajiban dan tekanan fisik Aceh Selatan menunjukan tren peningkatan hingga mencapai 26,95% dari total pendapatan daerah pada tahun 2025.
"Kondisi ini mengindikasikan tingkat risiko fiskal yang tinggi, terutama karena sebagian kewajiban dipenuhi melalui penundaan pembayaran dan pemanfaatan kas yang dibatasi penggunaannya. Hal ini berpotensi mengganggu likuiditas keuangan daerah dan berkelanjutan," tulis BPK RI dalam dokumen LHP.
Wawancara yang dilakukan BPK dengan TAPK dan BPKD Aceh Selatan, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan pembayaran utang pada tahun 2025 sebesar Rp.22 miliar. Namun Tidak terealisasi sampai dengan 31 Desember 2025, karena keterlambatan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025, menunjukan surplus sebesar Rp.9.944.052.320,64 dan Laporan operasional hanya menunjukan surplus sebesar Rp.6.827.647.939,33. Penyajian utang belanja pada neraca tahun 2025 menunjukan nilai sebesar Rp.200.087.519.392,00.
Analisis BPK lebih lanjut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 menunjukan ada selisih defisit signifikan antara defisit riil sebesar Rp.327.195.577,699,79 atau (Rp.200.087.519.392,00 + Rp.147.632.504.143,61 – 20,524.445.835,82).
Dengan utang tercatat dalam neraca sebesar Rp. Rp.200.087.519.392,00m sehingga terdapat estimasi kewajiban sebesar Rp. 147.632.504.143,61 yang belum diakui sebagai utang.
Penyajian ini karena terbatasnya prinsip penyajian LRA yang berbasis Kas dan Laporan Operasional berbasis akrual belum dapat menyajikan laporan keuangan yang informatif. Sehingga Pemkab Aceh Selatan mengalami defisit riil dari tahun 2021 sampai 2025.
Kepala Badan Pengelilaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan kepada BPK RI menyebutkan bahwa peningkatan utang terjadi karena tidak tersedianya kas daerah untuk pembayaran belanja daerah. ||





