“Pemeriksaan BPK RI secara uji petik atas DPA-SKPK belanja modal diketahui terdapat realisasi belanja modal Jalan Jaringan dan Irigasi pada Dinas PUPR Simeulue berupa pembangunan tangki septik skala individu pedesaan dan peningkatan saluran air bersih desa,” tulis BPK RI dalam LHP.
SIMEULUE | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 Kabupaten Simeulue terhadap realisasi belanja modal Jalan Jaringan dan Irigasi (JJI) pada Dinas PUPR Simeulue, berupa pembangunan tangki septik skala individu pedesaan dan peningkatan saluran air bersih desa, terjadi kesalahan penganggaran.
Temuan tersebut diungkap BPK RI dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Simeulue Tahun Anggaran 2025 Nomor 17.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Dikutip INFORakyat,co dari dokumen LHP yang diperoleh secara resmi pada Buku II halaman 6 sampai 8 dari 74 lembaran, Rabu, 08 Juli 2026, BPK RI Perwakilan Aceh menyebutkan bahwa pekerjaan dimaksud diserahkan kepada masyarakat dan desa yang tidak menjadi aset Pemerintah Daerah sebanyak 12 Paket pekerjaan sebesar Rp.12.074.082.250,00.
BPK menyatakan belanja tersebut tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai belanja modal dan lebih tepat dianggarkan dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa atau belanja hibah. Sebab berupa barang yang diserahkan tidak menjadi aset pemerintah daerah.
Hasil wawancara tim auditor dengan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Simeulue, menyatakan hal tersebut disebabkan kurangnya koordinasi dan pemahaman klasifikasi penganggaran belanja dengan Bidang Anggaran BPKD.
Baca Juga:
21 Kepsek SD dan SMP di Aceh Singkil Ditemui Terima Fee Pembelian Buku Pelajaran Rp.135 Juta
Menurut BPK RI, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi , Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada I.
Klasifikasi , kodefikasi dan nomenklatur Rekening Penyusunan anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), diantaranya point 5.1.02 yaitu tentang belanja barang dan jasa digunakan untuk mencatat pengadaan barang.jasa yang dinilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan pihak ketiga, dan aturan lain yang mengikat.
Atas permasalah tersebut Pemkab Simeulue melalui Sekretaris Daerah dan Plt Kepala BPKD dan Kepala PUPR menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dengan ketentuan berlaku.
Dasar tersebut BPK RI merekomendasikan bupati Simeulue agar memerintahkan:
a.Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menyusun dan memverifikasi anggaran belanja yang diusul/dimasukkan SKPK.
Baca Juga:
Kobaran Api Berhasil Padam, Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Diselidiki
b.Kepala Dinas PUPR terkait selaku Pengguna Anggaran lebih opt,al dalam mengusulkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur anggaran dalam RKA-SKPK sesuai ketentuan berlaku.
Sesuai kaedah jurnalistik dan Ungdang-undang Pers, INFORakyat.co menerina penjelasan dan hak jawab pihak terkait. Berita ini ditulis berdasarkan LHP LKPD BPK atas temuan pada Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Simeulue. ||





