BPK Ungkap Pembayaran BBM dan Pelumas 5 SKPK Aceh Singkil Bermasalah Rp.411 juta

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

BPK Ungkap Pembayaran BBM dan Pelumas 5 SKPK Aceh Singkil Bermasalah Rp.411 juta
Tabel 1.9 Kelebihan pembayaran pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada lima SKPK kabupaten Aceh Singkil. Rabu (08/07/2026). INFORakyat.co: Dok: LHP BPK/Istimewa.
“Dokumen pertanggungjawaban BBM dan Pelumas pada lima SKPK di Kabupaten Aceh Singkil diketahui terdapat bukti yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada SPBU Nomor 14.237.447 Singkil sebesar Rp.411.220.360,39,” ungkap BPK RI dalam LHP LKPD 2025.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 Aceh Singkil, ditemui 5 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak sesuai bukti pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas sebesar Rp.411.220.360,39

Temuan tersebut dipaparkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026.

Sesuai dokumen LHP BPK RI yang diperoleh secara resmi, INFORakyat.co mengutip Buku II halaman 17 sampai 19 dari 76 lembaran, Rabu, 08 Juli 2026, menyebutkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban BBM dan Pelumas pada lima SKPK di Kabupaten Aceh Singkil diketahui terdapat bukti yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada SPBU Nomor 14.237.447 Singkil sebesar Rp.411.220.360,39. Secara spesifik dilampirkan pada lampiran 8,9,10,11 dan 12.

Tabel 1.9 Kelebihan pembayaran pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada lima SKPK, sebagai berikut:

1. Dinas Lingkungan Hidup, Realisasi belanja Rp.279.791.060,00, kelebihan pembayaran Rp.18.258.000,00.

2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, realisasi Rp.112.051.300,00, kelebihan pembayaran Rp.24.801.171,00.

3. Sekretaris DPRK, realisasi Rp.126.195.100,00, kelebihan pembayaran Rp.56.409.597,60.

4. Dinas Perhubungan, realisasi Rp.157.363.640,00, kelebihan pembayaran Rp.36.727.140,00.

5. Sekretariat Daerah Aceh Singkil, realisasi Rp.736.629.364,00, kelebihan pembayaran Rp.275.024.451,79.

Jumlah realisasi sebesar Rp.1.412.030.464,00, diduga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp.411.220.360,00. (sumber anaslisis data BPK RI).

Menurut BPK RI, hasil pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembelian BBM yang disandingkan dengan data penjualan harian SPBU Nomor 14.237.447 Singkil menunjukan adanya bukti pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu:

a.Terdapat nilai pembelian BBM pada bukti yang melebihi total penjualan BBM di SPBU pada tanggal yang sama.

b.Terdapat perbedaan harga BBM pada bukti pembelian dibandingkan dengan harga BBM yang berlaku pada SPBU pada tanggal yang sama.

Hasil konfirmasi kepada Pengawas SBPU Singkil diketahui bahwa jika jumlah pada bukti pembelian BB< lebih besar dari pada jumlah penjualan SPBU atau harga pada struk pembelian BBM pada bukti tidak sama, maka dapat dipastikan bahwa atas bukti pembelian tersebut tidak dilakukan pembelian pada SPBU Singkil, atau bukti pembelian itu bukan merupakan bukti pembelian yang dikeluarkan SPBU Nomor 14.237.447 Singkil.

Hasil wawancara BPK dengan PPTK dan bendahara pengeluaran pada lima SKPK diketahui bahwa PPTK dan bendahara tidak mengetahui adanya bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

PPTK dan bendahara juga menyatakan setuju atas perhitungan kelebihan pembayaran belanja BBM dan bersedia melakukan penagihan pembayaran kelebihan kepada pihak terkait.

Ditegaskan BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf em dan seterusnya.

Aras permasalahan tersebut Bupati Aceh Singkil melalui Sekda, Sekretaris DPRK, Kepala DLH, Kepala Dishub dan Kepala DPMK menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI Perwakilan Aceh, dan akan melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. ||

Tags terkait :