Gawat!! Anggaran Habis, Pajak Banyak Mandek, Pencairan DD Tahap II di Aceh Tenggara Diperketat

author
Almujawadin

1 Jam yang Lalu

Gawat!! Anggaran Habis, Pajak Banyak Mandek, Pencairan DD Tahap II di Aceh Tenggara Diperketat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DMPK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal. Selasa (07/07/2026). INFORakyat.co/Almujawadin.
“Akibat kelalaian Kapala desa, kami diperintahkan oleh Bupati untuk memperketat administrasi proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2026, jika pajak tidak direalisasikan maka seluruh pengajuan secara administrasi ditunda,” tegas Kepala Dinas DMPK, Zahrul Akmal.

ACEH TENGGARA | INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) menyampaikan bahwa ratusan Pengulu Kute (Kepala Desa) belum melaksanakan kewajibannya kepada negara, yakni pembayaran pajak Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2025 sampai 2026.

Akibat tersandung tunggakan pembayaran pajak, Bupati Aceh Tenggara memerintahkan SKPK terkait untuk memperketat proses pencairan tahap II Tahun Anggaran 2026. Alasannya, pencairan Tahap I dan II tahun 2025, serta kegiatan tahap I tahun 2026 telah dicairkan 100 persen.

"Akibat kelalaian Kapala desa, kami diperintahkan oleh Bupati untuk memperketat administrasi proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2026, jika pajak tidak direalisasikan maka seluruh pengajuan secara administrasi ditunda,"ungkap Kepala Dinas DMPK, Zahrul Akmal kepada INFORakyat.co, Selasa, 07 Juli 2026.

Terkait pembayaran pajak Dana Desa, DPMK Aceh Tenggara sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala Desa supaya taat menunaikan kewajiban pajak. Diperkirakan pajak kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.18 hingga Rp.20 juta per desa.

"Kepala Desa diwajibkan membayar hingga 100 persen pajak atas kegiatan dana desa, jika tidak ditaati maka seluruh administrasi pengajuan tahap II tahun 2026 akan ditunda. Ini juga demi menghindari proses hukum," tegasZahrul Akmal.

Dikatakan Zahrul, tercatat hingga saat ini hanya 41 desa dari 385 desa di Aceh Tenggara yang telah melakukan pembayaran pajak kegiatan dana desa 2025 dan tahap 1 tahun 2026, namun sisanya masih nihil.

Artinya, sebanyak 344 desa lagi belum mentaati aturan terhadap kesadaran wajib pajak bersumber dari dana desa. Seluruh Penghulu Kute wajib memenuhi syarat mutlak dan memasang baliho rencana kegiatan masing-masing Desa.

"Para kepala Desa juga diwajibkan melampirkan bukti setoran pajak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah dana Desa yang diterima dan dikenakan pajak. Ini tidak ada tawar menawar," imbuh Zahrul.

Diketahui, dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara merupakan persentase terendah dalam realisasi pencairan dana Desa tahap 2 tahun anggaran 2026. Keterlambatan ini disebabkan pajak kegiatan dan beberapa syarat administrasi lainnya belum dipenuhi. ||

Tags terkait :