“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025 menunjukan ada fee pembelian buku pelajaran untuk Kepala Sekolah”
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap praktik pemberian fee oleh penyedia buku pelajaran kepada sedikitnya 21 kepala sekolah di Kabupaten Aceh Singkil.
Nilai fee yang diterima mencapai Rp135.122.496 berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu tercantum
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil, Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
BPK menyebut praktik tersebut ditemukan setelah melakukan uji petik terhadap 21 sekolah melalui pemeriksaan dokumen, buku kas umum (BKU), dokumen pertanggungjawaban, serta wawancara dengan kepala sekolah, bendahara BOSP, dan penyedia buku pelajaran.
"Hasil konfirmasi kepada penyedia buku pelajaran diketahui fee diberikan berdasarkan nilai belanja buku pelajaran yang dilakukan sekolah," demikian tertulis dalam LHP BPK.
Menurut BPK, besaran fee yang diberikan mencapai 8 persen untuk pembelian buku pelajaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dan 20 persen untuk pembelian buku reguler.
Fee tersebut diberikan kepada masing-masing kepala sekolah yang melakukan pembelian buku dari PT MBP.
Dalam pemeriksaan, seluruh kepala sekolah yang dimintai keterangan mengakui menerima fee tersebut. Mereka juga menyatakan dana itu belum pernah disetorkan ke kas negara maupun kas daerah karena menganggapnya sebagai pemberian pribadi.
Meski demikian, para kepala sekolah menyatakan bersedia mengembalikan dana yang telah diterima.
Selain praktik pemberian fee, BPK juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP pada lima sekolah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp70.704.330,19.
Secara keseluruhan, BPK menghitung kelebihan pembayaran belanja BOSP mencapai Rp205.826.826,19.
Baca Juga:
Kobaran Api Berhasil Padam, Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Diselidiki
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena pengendalian dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil belum optimal.
Di sisi lain, kepala sekolah dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSP.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Aceh Singkil memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat pengawasan pengelolaan dana BOSP serta menginstruksikan kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan.
Adapun sekolah yang tercantum dalam rekomendasi pengembalian dana BOSP, yakni:
UPTD SPF SMPN 3 Gunung Meriah – Rp.40.612.060,19
UPTD SPF SMPN 2 Singkil Utara – Rp.25.829.000,09
UPTD SPF SDN 1 Kuala Baru Sungai – Rp.7.274.890,50
UPTD SPF SMPN 1 Kuala Baru – Rp.6.696.248,78
UPTD SPF SMPN 3 Singkil Utara – Rp.4.343.290,63
UPTD SPF SDN 1 Rimo – Rp.10.964.824,00
UPTD SPF SDN Tulaan – Rp.11.679.272,00
UPTD SPF SDN Sanggaberu Silulusan – Rp.6.241.968,00
UPTD SPF SDN 1 Gosong Telaga – Rp.5.012.792,00
UPTD SPF SDN Bulusema – Rp.4.753.200,00
UPTD SPF SDN Mandumpang – Rp.4.460.000,00
UPTD SPF SDN Sumber Mukti – Rp.4.651.872,00
UPTD SPF SDN 1 Singkohor – Rp.5.413.064,00
UPTD SPF SDN Srikayu – Rp.6.896.000,00
UPTD SPF SMPN 1 Gunung Meriah – Rp22.515.080,00
UPTD SPF SMPN 4 Gunung Meriah – Rp8.679.200,00
UPTD SPF SMPN 2 Simpang Kanan – Rp5.443.024,00
UPTD SPF SMPN 3 Simpang Kanan – Rp4.050.320,00
UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara – Rp8.398.400,00
UPTD SPF SMPN 1 Danau Paris – Rp8.332.200,00
UPTD SPF SMPN 2 Danau Paris – Rp3.580.120,00.
Pemberitaan ini dipublikasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-undang Pers, dan berdasarkan dokumen LHP LKPD BPK RI, INFORakyat.co menerima penjelasan dan hak jawab pihak terkait. ||





