“Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan realisasi anggaran pemerintah Kota Subulussalam, menunjukan permasalahan pertanggungjawaban belanja tidak terduga tahun anggaran 2025 tidak sesuai aturan dan ketentuan,” tulis BPK.
SUBULUSSALAM | INFORakyat.co– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Subulussalam senilai Rp.175,7 juta tidak didukung bukti yang lengkap dan sah.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam, Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026, dilihat INFORakyat.co, Rabu, 08 Juli 2026 sebagai bahan koreksi dan sosialisasi.
Dalam laporannya, BPK menyebut Pemko Subulussalam menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp.2,238 miliar pada 2025, dengan realisasi mencapai Rp.1,018 miliar atau 45,47 persen.
Dari pemeriksaan secara uji petik, auditor menemukan realisasi BTT sebesar Rp500 juta digunakan untuk mendukung pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Dana tersebut disalurkan melalui Sekretariat Daerah kepada Polres Subulussalam sebesar Rp.300 juta dan Kodim sebesar Rp.200 juta.
Namun, BPK menemukan sebagian dana yang dialokasikan kepada Polres dialihkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah sebesar Rp.60 juta serta Dinas Perhubungan sebesar Rp.40 juta tanpa dasar hukum yang memadai.
"Pengalihan itu juga tidak dilengkapi berita acara maupun bukti serah terima," demikian tercantum dalam LHP BPK
Selain itu, auditor menemukan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari dana BTT sebesar Rp.104,84 juta tidak didukung bukti yang lengkap dan sah.
Rinciannya, pertanggungjawaban belanja BBM di Polres Subulussalam sebesar Rp.46,64 juta tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti transfer pembayaran kepada pihak SPBU sesuai perjanjian kerja sama.
Sementara belanja BBM di Kodim Subulussalam sebesar Rp.58,2 juta hanya didukung dokumen amprah tanpa bukti pembelian BBM.
BPK juga menemukan penggunaan dana BTT oleh Satpol PP dan WH sebesar Rp.60 juta, yang diantaranya digunakan untuk pembelian rompi, belanja makan dan minum, serta pembelian BBM sebelum tanggal penugasan.
Sebagian penggunaan dana tersebut dinilai berada di luar peruntukan Belanja Tidak Terduga.
Baca Juga:
Kolaborasi Promosikan Wisata Gunung Rajabasa dan Krakatau, Bupati Egi Dukung Kebangkitan L2WARK 2026
Sementara itu, penggunaan dana BTT sebesar Rp.40 juta yang dikelola Dinas Perhubungan juga tidak dapat diyakini karena hingga pemeriksaan berakhir dokumen pertanggungjawabannya belum disampaikan kepada tim auditor.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi BTT tidak sesuai peruntukannya dan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp.175,77 juta tidak dapat diyakini kebenarannya.
Nilai tersebut terdiri atas belanja BBM tanpa bukti sah sebesar Rp.104,84 juta, penggunaan dana di luar ketentuan sebesar Rp.30,93 juta, serta dana Rp.40 juta yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Subulussalam memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meningkatkan pengawasan dan evaluasi realisasi BTT, Sekretaris Daerah memperbaiki penatausahaan serta pengendalian dokumen pertanggungjawaban, dan memproses penyetoran ke kas daerah atas realisasi BTT yang tidak dapat diyakini sebesar Rp.175,77 juta. ||





