Alat Berat Rusak Milik Pemkab Aceh Singkil senilai Rp.8,7 M belum Dilakukan Pelaporan dan Disimpan Aman

author
Sudirman Hamid

11 Apr 2026 13:59 WIB

Alat Berat Rusak Milik Pemkab Aceh Singkil senilai Rp.8,7 M belum Dilakukan Pelaporan dan Disimpan Aman
Kondisi alat berat yang rusak milik Pemkab Aceh Singkil. Foto: Dok. LHP Kepatuhan BPK-RI Aceh.
“BPK RI Perwakilan Aceh, menemukan sejumlah alat berat dengan kondisi rusak berat belum dilakukan pelaporan dan belum disimpan pada lokasi aman”

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh telah melakukan pemeriksaan dan identifikasi secara profesional terhadap pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Aceh Singkil, ditemukan alat berat rusak berat dengan nilai fantastis belum dilakukan pelaporan dan disimpan secara aman.

Hasil pemeriksaaan Tim auditor BPK Perwakilan Aceh tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Kinerja atasEfektivitas Pengelolaan BMD dipaparkan pada LHP Kepatuhan Nomor: 15/T/LHP/DJKPN-V.BAC/PPD.02/01/2026, tanggal 22 Januari 2026.

BPR-RI Perwakilan Aceh menyebutkan, pemeriksaan fisik secara uji petik atas peralatan dan mesin berupa 8 unit alat berat pada dinas PUPR dengan total nilai sebesar Rp.8.741. 950.000.

"Hasil pemeriksaan, diketahui terdapat alat berat dengan keadaan rusak berat yang berada pada lokasi berbeda, meliputi; satu unit berada di bengkel, 6 unit berada di Gudang Dinas, dan satu unit lagi berada di lokasi yang bebas dijangkau masyarakat," tulis auditor BPK RI, dikutip INFORakyat.co, Sabtu, 11 April 2026.

Adapun hasil wawancara yang dilakukan Tim dengan pengurus barang Dinas PUPR Aceh Singkil, menyatakan bahwa pelaporan atas aset dengan kondisi rusak belum pernah dilakukan.

Aset dalam kondisi rusak diantaranya, alat berat, kendaraan roda empat, dan sejenisnya, serta kendaraan roda dua yang disimpan di lokasi berbeda-beda.

"Kendala yang dihadapi belum adanya gudang yang layak untuk penyimpanan seluruh peralatan dalam keadaan rusak," jawab pengurus barang kepada tim pemeriksaan.

Atas temuan kondisi tersebut, BPK RI Perwakilan menyebutkan tidak sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2026 tentang pedomaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 19 tahun 2016, dan seterusnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan Pj Sekretaris Daerah/Sekda untuk melakukan langkah-langkah pengamanan aset atas BMD yang dikuasai pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, merekomendasikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil supaya menyusun; Standar Operasional Prosedur (SOP) BMD. Melahirkan Rancangan Peraturan Daerah dan/atau peraturan bupati terkait asuransi gedung sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ditegaskan rekomendasi aturan terkait pelabelan pada tanah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan.

"Para kepala SKPK selaku pengguna Barang untuk menginstruksikan pengurus barang pengguna supaya melakukan pengawasan lapangan dan pelaporan atas kondisi barang secara periodik," tegas BPK-RI dalam maklumat rekomendasinya. ||

Tags terkait :