Ancam Istri pakai Rencong, terduga KDRT diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Ancam Istri pakai Rencong, terduga KDRT diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan
Terduga EM (63) (baju orange) terduga pelaku KDRT di Tapaktuan Aceh Selatan. Rabu (10/6/2026). INFORakyat/Dok Humas Polres.
“Insiden bermula dari permasalahan rumah tangga yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban menggunakan senjata tradisional jenis rencong,” kata Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H, M.H.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Korban warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan merasa terancam dan tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan yang dilakukan terduga, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Acehmelakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

Didasari keterangan saksi dan barang bukti, jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (63), warga Kecamatan Tapaktuan yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban yang merupakan istri terduga pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Aceh Selatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, Rabu, 10 Juni 2026.

Laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) dini hari di salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden bermula dari permasalahan rumah tangga yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"KDRT merupakan tindak pidana yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman harus diproses hukum," tegas Narsyah Agustian.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam tradisional jenis rencong yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat peristiwa terjadi.

"Setiap bentuk kekerasan maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut dan penderitaan bagi korban akan kami tindaklanjuti secara serius. Saat ini terduga pelaku EM telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan sekitar.

"Masyarakat harus berani untuk melapor, jangan biarkan tindakan kekerasan terjadi dan jatuh korban jiwa. Polri berkomitmen menangani setiap laporan secara cepat dan tepat sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan berulang serta menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat," tandas Kasat Reskrim. ||

Tags terkait :