BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP atas LKPD 2025 kepada 12 Kabupaten/Kota, diberi Waktu 60 hari

author
Redaksi

1 Jam yang Lalu

BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP atas LKPD 2025 kepada 12 Kabupaten/Kota, diberi Waktu 60 hari
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama menyerahkan LHP atas LKPD 2025 kepada 12 Kabupaten/Kota di Banda Aceh. Dok: BPK-RI Perwakilan Aceh.
“Pejabat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP LKPD Tahun 2025. Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” kata Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

BANDA ACEH | INFORakyat.co – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada 12 Pemerintah Daerah dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Dikutip lansiran laman website resmi BPK RI, Rabu, 10 Juni 2026,penyerahan LHP LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional BPK dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

12 kabupaten/kota yang telah menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meliputi:

1.      Kota Banda Aceh

2.      Kabupaten Pidie

3.      Kabupaten Aceh Besar

4.      Kabupaten Aceh Barat.

5.      Kota Sabang

6.      Kabupaten Bireuen.

7.      Kota Langsa.

8.      Kota Lhokseumawe

9.      Kabupaten Nagan Raya

10.   Kabupaten Aceh Barat Daya

11.   Kabupaten Bener Meriah, dan

12.   Kabupaten Pidie Jaya.

Sementara itu, sebanyak 11 Kabupaten/Kota lagi belum diserahkan LHP atas LKPD tahun 2025, berdasarkan jumlah yang sudah diserahkan, yaitu:

1.      Kabupaten Aceh Selatan

2.      Kota Subulussalam

3.      Kabupaten Aceh Singkil

4.      Kabupaten Aceh Tenggara

5.      Kabupaten Aceh Tamiang

6.      Kabupaten Gayo Lues

7.      Kabupaten Aceh Tengah

8.      Kabupaten Aceh Utara

9.      Kabupaten Aceh Timur

10.   Kabupaten Aceh Jaya dan

11.   Kabupaten Pidie

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sambutannya mengingatkan seluruh jajaran kepala daerah dan pimpinan entitas terkait amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pejabat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP LKPD Tahun 2025. Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima," kataAndri Yogama, Kamis, 04 Juni 2026 lalu.

BPK Perwakilan Aceh berharap penyerahan LHP ini menjadi titik tolak nyata bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya.

Komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK diyakini akan menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 dilaksanakan untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. ||

Tags terkait :