Kejari Aceh Barat gelar Eksekusi, 2 Pelaku Zina masing-masing dicambuk 100 kali

author
Redaksi

1 Jam yang Lalu

Kejari Aceh Barat gelar Eksekusi, 2 Pelaku Zina masing-masing dicambuk 100 kali
Terpidana zina menjalani eksekusi uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri di Lapangan Teuku Umar Meulaboh. Rabu (10/06/2026). Dok: ANTARA/Istimewa.
“Eksekusi uqubat cambuk kita laksanakan hari ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar'iyah Meulaboh,” kata Kajari Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, S. Kom, SH. MH.

MEULABOH | INFORakyat.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap dua terpidana pelaku zina atas pelanggar Qanun Syariat Islam di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Rabu, 10 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, S. Kom, SH. MH, menyebutkan kedua terpidana yang di cambuk masing-masing berinisial BUK dan pasangannya EWB. Keduga terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

"Eksekusi uqubat cambuk kita laksanakan hari ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar"iyah Meulaboh, masing-masing pelaku menjalani uqubat 100 cambuk," kata Irfan Nirwana Satriyadi, sebagaimana dilansir ANTARA.

Perbuatan terpidana melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain dua pelaku zina, Kejari Aceh Barat jugamengeksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku kasus Jarimah Maisir (perjudian) dengan terpidana DA dan SYA.

"Kedua lelaki itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya terlibat perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara 2 gram emas murni dan divonis 10 kali cambuk," beber Irfan Nirwana.

Sebelumnya, DA dan SYA sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Atas pelanggaran yang dilakukan, masing-masing menjalani delapan kali hukuman cambuk, setelah dikurangi masa penahanan.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), personel Polres Aceh Barat, serta melibatkan tim medis sebagai lembaga kesehatan. ||

Tags terkait :