Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt PMI Aceh Selatan, diberi Jadwal 60 hari gelar Musyawarah

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt PMI Aceh Selatan, diberi Jadwal 60 hari gelar Musyawarah
Surat Keputusan Pengurus PMI Aceh terhadap perpanjangan dan penunjukan Pelaksana tugas Pengurus PMI Aceh Selatan, termasuk Wakil Bupati, H. Baital Mukadis, SE. Rabu (03/6/2026). INFORakyat/Screenshot.
“Keputusan Pengurus PMI Provinsi Aceh, Nomor: 08/KEP/PMI/II/2026 tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) PMI Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2026, selama 90 hari telah berakhir, PMI Aceh menetapkan perpanjangan Plt selama 60 hari untuk menggelar Musyawarah pemilihan Ketua definitif”

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh, mengeluarkan keputusan terbaru tentang perpanjangan Pelaksana tugas (Plt) pengurus Aceh Selatan, terhitung sejak 22 Mei 2026.

Dipetik Surat Keputusan Pengurus PMI Aceh Nomor: 18/KEP/PMI/V/2026 tentang perpanjangan penunjukan Pelaksana tugas atau karateker PMI Kabupaten Aceh Selatan, ditetapkan di Banda Aceh, 22 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua, Murdani Yusuf.

Surat keputusan tersebut ditembusi kepada Ketua Umum PMI Pusat di Jakartadan  Bupati Aceh Selatan di TapakTuan, dengan komposisi sebagai berikut:

1. Ketua                 : H.T.Ibrahim

2. Wakil Ketua      : H.Baital Mukadis, SE (Wakil Bupati Aceh Selatan).

3. Anggota            : Zulfahmi

4. Anggota            : Syairul Basni

5. Anggota            : Herri Mauliza

Pada poin Ketiga disebutkan, ditugaskan kepada Saudara untuk mempersiapkan pelaksanaan MusyawarahKabupaten PMI Aceh Selatan selambat-lambatnya 60 hari sejak keputusan iniditandatangani (22 Mei 2026-red).

Ketentuan itu ditetapkan melalui mekanisme dan konstitusi dalam Rapat Pleno Pengurus PMI Provinsi Aceh pada Tanggal 21 Mei 2026, dengan merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan  lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6180.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan;Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang MerahIndonesia.

Dengan mempedomani Peraturan Organisasi Palang Indonesia Nomor 002/PO/PP.PMl/V/2020tentang Kepengurusan;Rapat Pleno Pengurus PMI Provinsi Aceh pada Tanggal 21 Mei 2026.

Sejumlah mantan pengurus dan Badan Kehormatan PMI Aceh Selatan, menaruh harapan besar agar aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Gedung Unit Donor Darah (UDD) dapat segera dimanfaatkan serta dilanjutkan pembangunannya, demi aksi sosial dan kemanusiaan.

"Bangunan yang dibangun pada tahun 2024 itu, bukan kantor PMI tetapi Gedung Unit Donor Darah (UDD). Pekerjaan baru tahap pertama, pada saat Cut Syazalisma menjabat Ketua PMI Aceh Selatan, tahun selanjutnya tidak tersedia anggaran, maka terbengkalai," papar mantan pengurus Asmara Bakti, Rabu, 03 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pembangunan UDD PMI di Aceh Selatan sangat dibutuhkan, agar kritis transfusi darah berjalan lancar dan memiliki bank darah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, karena alat kesehatan akan dibantu PMI Pusat.

"Sayang sungguh disayang, saat aspirasi masyarakat ditindaklanjuti, ternyata persediaan anggaran tahap kedua sudah terhenti. Akibatnya, gedung strategis untuk bank darah di wilayah pantai barat-selatan itu tidak selesai dibangun," jelasnya. ||

Tags terkait :