“Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, Disdikbud Aceh Tenggara melakukan penyedia pengadaan fisik non konstruksi dengan metode e-purchasing. BPK-RI menemukan belum sesuai ketentuan”
KUTACANE | INFORakyat.co – Pemerintah Kabuaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyediakan Pengadaan Barang/Jasa oleh pemerintah secara efisien dan efektif melalui metode e-purchasing atau pembelian barang/jasa secara elektronik sistem e-katalog.
Metode e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi serta transaksi elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan atas kegiatan penguatan Sarana dan Prasarana pada Disdikbud Kabupaten Aceh Tenggara, selama 56 hari kalender.
Hasil auditor BPK-RI dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Penguatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III 2025, nomor: 3/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.
Dikutip dari dokumen LHP Kepatuhan, Selasa, 14 April 2026, BPK menyebutkan bahwa Dokumen persiapan yang diunggah ke aplikasi e-katalog belum sesuai ketentuan terutama persiapan e-purchasing katalog.
Baca Juga:
Imigrasi terima Pelimpahan 320 WNA Tersangka Sindikat Kriminal Internasional dari Bareskrim Polri
Menurut BPK, tahap persiapan dilakukan dengan urutan yaitu:
1. Penyusunan spesifikasi teknis
2. Prioritas penggunaan produk dalam negeri
3. Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi; dan
4. Pengumpulan referensi harga.
Uji petik Tim auditor terhadap 20 paket pekerjaan yang terdiri dari 8 paket pekerjaan Tahun 2024 dan 12 paket pekerjaan Tahun 2025 menunjukkan bahwa dokumen persiapan yang diunggah ke e-katalog belum sesuai ketentuan diantaranya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan belum ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, dokumen persiapan tidak memiliki spesifikasi teknis atas produk yang dipilih, pemilihan produk dengan prioritas Produk Dalam Negeri (PDN), prioritas pemilihan Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi, serta kumpulan referensi harga yang ditetapkan oleh PPK/Pejabat Pengadaan.
Baca Juga:
222 Gampong di Nagan Raya Ikut Aktivasi IBC Dana Desa Non Tunai Bank Aceh, Siap Launching Juni 2026
Dokumen persiapan tersebut menjadi pertimbangan bagi PPK dalam pemilihan penyedia dan produk dengan referensi harga terbaik.
"Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPK dan Tim Teknis Perencanaan Pengadaan diketahui bahwa Disdikbud tidak pernah membuat dokumen spesifikasi teknis dan referensi harga," tulis BPK.
BPK RI Perwakilan Aceh menjelaskan, pemilihan penyedia untuk 10 paket pekerjaan didasarkan pada kesepakatan sebelum pelaksanaan e-purchasing.
Pemeriksaan uji petik atas 20 paket pekerjaan pengadaan e-purchasing Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 diantaranya 10 paket pekerjaan dilaksanakan oleh satu Penyedia yaitu CV BAS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perencanaan dan konfirmasi kepada Tim Teknis dan PPK diketahui bahwa tidak terdapat spesifikasi teknis dan referensi harga dalam melakukan pengadaan," ulas BPK dalam dokumen LHP Kepatuhan pada halaman 26-28 dari 119 yang tersedia.
Selain itu, HPS dibuat setelah CV BAS ditunjuk sebagai penyedia, bukan pada saat perencanaan sebelum proses pemilihan penyedia.
Lebih lanjut, deskripsi barang pada dokumen HPS identik dengan deskripsi yang tercantum pada e-katalog penyedia. Tim Teknis telah mengkonfirmasi bahwa penyusunan deskripsi pada HPS sepenuhnya mengikuti informasi yang disediakan oleh Penyedia.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa sebelum pelaksanaan e-purchasing PPK telah mengenal Penyedia di luar proses e-purchasing sejak Tahun 2023.
Alasan pemilihan CV BAS dilakukan karena Penyedia terdaftar dalam e-katalog dan mampu memenuhi pemesanan dalam jumlah besar, serta dapat menayangkan barang yang akan diadakan sesuai permintaan PPK.
Atas kondisi tersebut BPK menyatakan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Termaktub Pasal 4 huruf (a) yang menyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Ditegaskan lagi pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. ||













