“Kalau lewat jalur biasa (usulan) baru bisa terakomodir atau masuk mencapai 2-3 tahun, tetapi melalui jalur pokir, setahun sudah jalan, semisal jalan tol”
PENULIS: Nasruddin Bahar, Pemerhati Transparansi Tender Indonesia.
BANDA ACEH | INFORakyat.co – Program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, sejak awal didesain untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke lembaga wakil rakyat APBA.
Namun di lapangan, pertanyaan besar terus muncul: apakah dana pokir benar-benar mengalir sesuai kebutuhan warga, atau justru mengikuti kepentingan politik?
Pokir adalah usulan program yang disampaikan anggota DPRA berdasarkan hasil reses dan pertemuan dengan konstituen. Secara aturan, usulan ini harus selaras dengan RPJMD dan hasil Musrenbang. Dinas teknis kemudian yang menjalankan pengadaan dan pelaksanaan.
Sisi Positif: Jalan Pintas untuk Daerah Terpencil
Baca Juga:
Sekda Aceh Selatan: ASN dituntut tegakan Kedisiplinan dan tunjuki Dedikasi melayani masyarakat
Di beberapa daerah pelosok Aceh, pokir menjadi satu-satunya cara cepat untuk mendapatkan fasilitas dasar. Ketua Keuchik di Aceh Barat Daya, misalnya, menyebut pokir anggota DPRA membantu pembangunan pagar sekolah dan pengadaan meubelair yang sudah bertahun-tahun diajukan lewat Musrenbang tapi tak kunjung masuk APBA.
"Kalau lewat jalur biasa (usulan) baru bisa terakomodir atau masuk mencapai 2-3 tahun, tetapi melalui jalur pokir, setahun sudah jalan, semisal jalan tol," ujar keuchik.
Fungsi ini membuat pokir sulit dihapus begitu saja. Banyak kepala desa menilai pokir efektif mengisi kekosongan perencanaan yang kerap tertinggal di tingkat kabupaten/kota.
Sisi Gelap: Red Flag yang Sering Muncul
Di sisi lain, pengawasan sipil dan KPK menemukan pola yang memunculkan keraguan. Beberapa red flag yang berulang adalah:
1. Usulan tanpa jejak Musrenbang – Paket pokir muncul di DPA dinas, tapi tidak tercatat dalam dokumen hasil Musrenbang desa/kecamatan.
2. Pemecahan paket – Satu kegiatan besar dipecah jadi puluhan paket di bawah Rp200 juta agar bisa ditunjuk langsung, bukan dilelang.
3. Pemenang itu-itu saja – Data SiRUP menunjukkan perusahaan tertentu mendominasi paket pokir di dinas yang sama selama beberapa tahun.
4. Ketidaksesuaian fisik – Barang yang dilaporkan sudah diserahkan ke sekolah, tapi saat dicek fisiknya tidak ada atau tidak sesuai spesifikasi.
Pola-pola ini membuat publik bertanya apakah pokir benar menyalurkan aspirasi, atau menyalurkan proyek untuk sebuah kepentingan.
Kesenjangan Akuntabilitas
Masalah utama ada pada transparansi. Masyarakat jarang tahu siapa anggota dewan yang mengusulkan paket tertentu dan ke sekolah mana barang itu dikirim. DPRA Aceh memang mulai mempublikasikan daftar pokir, tapi detail lokasi, penyedia, dan progres fisik belum ditampilkan secara lengkap.
Tanpa data terbuka, pengawasan hanya bisa dilakukan oleh LSM dan media yang punya akses ke SiRUP dan dokumen APBA.
Jalan Keluar: Transparansi dan Uji Petik
Pengamat kebijakan publik menilai Pokir tidak masalah selama prosesnya terbuka. "Kuncinya tiga: publikasikan daftar usulan, publikasikan pemenang lelang, dan lakukan uji petik fisik di lapangan. Kalau tiga ini jalan, masyarakat bisa menilai sendiri apakah pokir itu aspirasi atau titipan," kata seorang peneliti dari Aceh.
KPK dalam beberapa rakor di Aceh juga mendorong DPRA dan SKPA membuat mekanisme verifikasi usulan pokir dengan hasil Musrenbang sebelum dimasukkan ke APBA.
Hingga kini, debat soal pokir belum selesai. Bagi sebagian pihak, pokir adalah instrumen percepatan pembangunan. Bagi pihak lain, pokir adalah pintu rawan penyimpangan.
Membuka data dan membiarkan publik mengawasi.
Jawaban atas pertanyaan "benarkah pokir sesuai aspirasi masyarakat" mungkin tidak hitam-putih. Ia tergantung pada satu hal: seberapa berani pemerintah. ||





