“Catatan dan hasil auditor BPK RI, hingga 31 Desember 2025, perusahaan daerah tersebut mencatat kerugian kumulatif sebesar Rp.14,38 miliar”
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan PDAM Tirta Singkil masih menghadapi persoalan keuangan dan tata kelola yang sangat serius dan mengalami kerugian secara akumulatif sebesar Rp.14,38 miliar
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Setelah dilakukan koreksi pada tahun buku 2024 sebesar Rp.228,83 juta, akumulasi kerugian menjadi sekitar Rp.14,01 miliar.
Baca Juga:
Dugaan Bendahara Dinkes Potong Gaji Pegawai, APH Diminta Selidiki dan Proses secara Hukum
Selanjutnya, pada 2025 PDAM Tirta Singkil kembali membukukan kerugian sebesar Rp.371,07 juta sehingga total kerugian kumulatif hingga akhir tahun mencapai Rp.14,38 miliar.
Menurut BPK, besarnya kerugian dipengaruhi tingginya beban penyusutan aset dan penyisihan piutang yang dibebankan setiap tahun.
Auditor juga meminta direksi melakukan inventarisasi aset serta menghapus aset yang sudah tidak produktif namun masih tercatat dalam pembukuan.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar perusahaan mengusulkan penghapusan piutang yang telah berumur lebih dari dua tahun kepada Badan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan audit juga mencatat biaya operasional perusahaan mengalami peningkatan, terutama pada komponen gaji pegawai dan biaya listrik.
Namun demikian, auditor menyarankan agar direksi tidak menambah jumlah pegawai karena rasio pegawai dinilai belum ideal.
Di sisi pendapatan, penurunan pendapatan pada 2025 dipengaruhi belum terealisasinya secara penuh tarif subsidi pada tahun berjalan.
Kondisi itu, menurut auditor, diperparah oleh meningkatnya beban operasional perusahaan.
Untuk memperbaiki kondisi keuangan, BPK merekomendasikan manajemen menekan biaya operasional dan meningkatkan efektivitas penagihan kepada pelanggan.
Selain persoalan keuangan, auditor menemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola perusahaan.
Di antaranya aset hibah yang belum didukung berita acara serah terima, tujuh bidang tanah yang belum bersertifikat, belum terbentuknya Standar Operasional Prosedur (SOP) secara menyeluruh, serta belum dibentuknya Satuan Pengawasan Intern (SPI).
BPK juga mencatat aset pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Danau Paris yang dibangun menggunakan dana APBN pada 2012 belum diuraikan dalam daftar aset perusahaan.
Di bidang perencanaan, RKAP PDAM Tirta Singkil tahun buku 2025 dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum dijadikan pedoman dalam pelaksanaan administrasi perusahaan.
Temuan tersebut menjadi catatan bagi manajemen PDAM Tirta Singkil untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat sistem pengawasan internal, dan meningkatkan kinerja keuangan guna mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan LHP LKPD BPK Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2025. Sesuai prinsip cover both side, Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme, INFORakyat memberikan ruang untuk klarifikasi atau keterangan akurat atas temuan tersebut BPK.||





