Dugaan Bendahara Dinkes Potong Gaji Pegawai, APH Diminta Selidiki dan Proses secara Hukum

author
Almujawadin

1 Jam yang Lalu

Dugaan Bendahara Dinkes Potong Gaji Pegawai, APH Diminta Selidiki dan Proses secara Hukum
ILUSTRASI: Pemotongan Gaji Pegawai. Dok: Tribun News.
”Para pegawai Dinkes mengetahui adanya potongan gaji tersebut, secara spesifik tidak ada aturan pemotongan gaji, namun untuk operator penginputan gaji tidak ada anggaran," papar Bendahara Dinkes, KS.

Dugaan Bendahara Dinkes Potong Gaji Pegawai, APH Diminta Selidiki dan Proses secara Hukum

"Para pegawai Dinkes mengetahui adanya potongan gaji tersebut, secara spesifik tidak ada aturan pemotongan gaji, namun untuk operator penginputan gaji tidak ada anggaran," papar Bendahara Dinkes, Kaman Sori.

KUTACANE | INFORakyat.co – Temuan BPK RI Perwakilan Aceh mendadak viral, diduga penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji memotong jerih payah dan hak pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.

Temuan BPK RI tersebut dituangkan pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 pada halaman 53/119 lembaran, dikutip Kamis, 09 Juli 2026 menunjukan indikasi pemotongan gaji pegawai sebesar Rp. 137.601.000.

BPK RI perwakilan Aceh dalam pemeriksaan dan wawancara menjabat sebagai Bendahara pengeluaran dan pegawai penyusun SPP Gaji, diketahui menerima setoran dengan modus uang kebersamaan dan gaji operator, angkanya fantastis capai Rp. 137.601.000.

Oknum bendahara pengeluaran Dinkes Aceh Tenggara, oknu inisial KS, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp,  Jumat 10 Juli 2026, membenarkan adanya potongan gaji terhadap pegawai.

"Benar,  sesuai dengan pernyataan saya di hadapan auditor BPK RI perwakilan Aceh saat melakukan pemeriksaan. Para pegawai Dinkes mengetahui adanya potongan gaji tersebut, secara spesifik tidak ada aturan pemotongan gaji, namun untuk operator penginputan gaji tidak ada anggaran," paparnya.

Mengetahui dugaan ada pemotongan gaji pegawai di lingkungan Dinkes, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Plis, meminta agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum karena ini merupakan tindakan gratifikasi dan pungutan liar yang tidak ada dasar hukum.

"Pejabat pemerintah  yang ditugaskan di birokrasi pemerintahan, segala bentuk biaya sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Itu aturannya, maka tidak alasan atau dalih bagi pegawai pemerintah mengeluh tidak menerima honor dalam pekerjaan, karena mereka telah menerima gaji setiap bulan dan insentif dari negara," tegas Adrian.

Alasan operator penyusunan SPP gaji tidak ada anggaran honor itu merupakan alasan klasik untuk melakukan tindakan gratifikasi atau perbuatan melanggar hukum.

"BPK RI memberi waktu penyelesaian selama 60 hari sejak LHP dikeluarkan, namun jika terdapat pelanggaran hukum APH harus bertindak. Kami mendorong agar APH segera proses secara hukum pihak lain yang terlibat dalam tindakan dugaan gratifikasi ini," celetuk Adrian.

Kepada Bupati, GMNI juga berharap melakukan langkah-langkah evaluasi dan jangan membiarkan praktik seperti terjadi di lingkungan pemerintah Aceh Tenggara.

"Saya rasa bupati juga tidak mentolerir ada pemotongan hak ASN. Ini mencoreng nama baik daerah, Bupati diminta bertindak," tutup Adrian Plis. ||

Tags terkait :