Berpolemik, IMPS Samadua Desak Bupati Evaluasi dan Gantikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 11:23 WIB

Berpolemik, IMPS Samadua Desak Bupati Evaluasi dan Gantikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan
Wakil Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Samadua (IMPS), Ikhsan. Foto: Pribadi.
“Sikap Kepala Sekretariat Baitul Mal yang menunda penyaluran bantuan zakat dan infak kepada fakir miskin tanpa alasan kuat, merupakan bentuk penghambatan terhadap amanah masyarakat dan keagamaan,” kata Ikhsan.

TAPAKTUAN, inforakyat.co – Wakil Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Samadua (IMPS), Ikhsan meminta Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, S.E., M.Sos untuk mengevaluasi dan segera mengganti jabatan Kepala Sekretariat Baitul Mal setempat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait penyaluran bantuan dari program Baitul Mal yang dinilai tersendat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai tidak sesuai arahan dan instruksi bupati untuk mempercepat proses pelaksanaan program tahun 2025.

Menurut Ikhsan, dari berbagai informasi yang mencuat, hambatan tersebut muncul karena Kepala Sekretariat Baitul Mal enggan menyalurkan bantuan dengan alasan Peraturan Bupati (Perbup) baru belum diparaf oleh Ketua Baitul Mal.

Akibatnya, sejumlah bantuan yang bersumber dari dana zakat dan infak belum disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, terutama kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya.

IMPS Samaduamenanggapi, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan penyaluran bantuan seharusnya tetap dapat berjalan dan terealisasi tanpa menunggu Perbup baru.

Ia mencontohkan bahwa selama ini Baitul Mal telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, seperti program pendampingan pasien kronis serta bantuan untuk korban bencana alam, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

"Selama ini, tanpa Perbup baru pun, sekretariat sudah menjalankan program sesuai petunjuk teknis. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penyaluran bantuan bagi masyarakat," ujar Ikhsan mengutip penjelasan Taufik Hidayat di sejumlah media.

Ia menambahkan, dasar hukum untuk kegiatan bantuan sosial sebenarnya sudah diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial. Ini menjadi acuan bagi seluruh SKPK di Aceh Selatan dalam melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, juga terdapat Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang Zakat dan Infak, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Baitul Mal di bidang zakat.

Ikhsan menilai sikap Kepala Sekretariat Baitul Mal yang menunda penyaluran bantuan tanpa alasan kuat merupakan bentuk penghambatan terhadap pelaksanaan amanah keagamaan dan sosial.

"Kami menilai sikap Kepala Sekretariat Baitul Mal yang menunda penyaluran bantuan zakat dan infak kepada fakir miskin tanpa alasan kuat, merupakan bentuk penghambatan terhadap amanah masyarakat dan keagamaan," kata Ikhsan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Wakil Ketua IMPS menegaskan bahwa dana zakat dan infak bersifat mendesak untuk disalurkan, karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu karena yang dibutuhkan dan sangat membantu meringankan beban hidup, bersumber dari zakat, infak dan sedekah masyarakat.

"Apabila kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat tentu tidak akan tinggal diam. Ini sudah termasuk menzalimi para mustahik (fakir dan miskin), dasar itu, kami meminta Bupati Aceh Selatan mengambil tindakan tegas sesuai instruksi pada saat memasuki triwulan akhir," tegas ikhsan.

Pandangan Ikhsan, masih banyak sosok dan kader lain di Aceh Selatan yang memiliki kemampuan, profesional dan memahami urgensi penyaluran dana keagamaan. "Hendaknya pimpinan daerah tidak menunggu lama polemik itu terjadi, dan bupati harus benar-benar konsisten," pungkasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan, Mahasiswa