BPK RI mencatat Piutang Retribusi Abdya 2025 Rp.9,2 M, Meningkat 559,75 % dari Tahun 2024

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 23:12 WIB

BPK RI mencatat Piutang Retribusi Abdya 2025 Rp.9,2 M, Meningkat 559,75 % dari Tahun 2024
Tabek 5.61 LHP BPK RI tentang piutang retribusi Kabupaten Abdya. Dok: BPK RI.
“Saldo piutang retribusi Kabupaten Aceh Barat Daya per 31 Desember 2025 sebesar Rp.9.255.160.002,34. Jumlah ini meningkat 559,75 % atau Rp.7.852.323.267,34, bila dibandingkan per 31 Desember 2024 hanya sebesar Rp.1.402.836.735,34. Merupakan kewajiban pihak ketiga atas retribusi yang belum dibayar oleh wajib retribusi”

BLANGPIDIE | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, mencatat piutang retribusi Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) per 31 Desember 2025 meningkat drastis dibandingkan catatan per 31 Desember 2024 mencapai 559,75 persen.

Dirangkum dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Aceh Nomor: 4.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, piutang retribusi Abdya per 31 Desember 2026 sebesar Rp.9.255.160.002,34.

Pada tahun 2024, per 31 Desember 2024 piutang retribusi hanya bertengger sebesar Rp. 1.402.836.735,34. Artinyam terjadi peningkatan piutang retribusi pada 2025 sebesar Rp. 7.852.323.267,34 atau setara 559,75 persen.

"Piutang retribusi merupakan kewajiban pihak ketiga atas retribusi yang belum dibayar oleh wajib retribusi," tulis Tim Auditor BPK RI pada kode G.5.3.1.1.11 halaman 166 dari 271 halaman seluruh dokumen, dan dipublikasi INFORakyat, pada Rabu, 17 Juni 2026.

BPK RI memaparkan saldo piutang retribusi Abdya pada tabel 5.61, per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, sebagai berikut:

1. Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD, Rp. 7.755.962.700,00 (2025) dan Rp.00 (2024), terjadi kenaikan 100 persen.

2. Piutang Retribusi pengawasan dan pengendalian menara Telekomunikasi Rp. 69.672.980,00 (2025) dan Rp. 69.672.980,00, posisi normal.

3. Piutang Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan, Rp. 759.047.822,00 (2025) dan Rp. 623.753.922,00 (2024). Terjadi kenaikan Rp.135.293.900,00 atau sebesar 21,69 persen.

4. Piutang retribusi penyediaan fasilitas pasar/toko dikontrakan, Rp.287.300.000,00 (2025) dan Rp. 300.900.000,00 (2024), terjadi penurunan Rp.13.600.000,00 atau 4,52 persen.

5. Piutang retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah selain bibit atau benih tanaman, ternak dan ikan, Rp.383.176.500,34 (2025) dan Rp.408.509.833,34 (2024), terjadi penurunan sebesar Rp.25.333.333,00 atau 6,20 persen.

"Saldo piutang retribusi Kabupaten Aceh Barat Daya per 31 Desember 2025 sebesar Rp.9.255.160.002,34. Jumlah ini meningkat 559,75 % atau Rp.7.852.323.267,34, bila dibandingkan per 31 Desember 2024 hanya sebesar Rp.1.402.836.735,34," tulis BPK RI-Aceh.

Menurut temuan BPK RI, peningkatan saldo piutang retribusi itu disebabkan oleh berpindahnya piutang BLUD RSUD Teuku Peukan yang berbentuk jasa layanan dari piutang lain-lain PAD yang sah ke piutang retribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.

Dijelaskan, Piutang saldo piutang retribusi pemerintah Abdya per 31 Desember 2025 sebesar Rp. 9.255.160.002,34 diantaranya diuraikan sebagai berikut:

Piutang retribusi pelayanan Kesehatan di RSUDTP sebesar Rp. 7.755.962.700,00, terdiri:

Piutang BPJS atas jasa layanan JKN Pending bulan Maret tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp.26.335.900,00.

Piutang BPJS atas jasa Layanan JKN Pending bulan Juni Tahap 2 tahun 2025 sebesar Rp.11.455.400,00.

Piutang BPJS atas jasa layanan JKN pending bulan Juli 2025 sebesar Rp.568.398.200,00.

Kemudian, Piutang BPJS atas klaim transfusi darah bulan Juni 2025 sebesar Rp.2.160.000,00. Piutang BPJS atas klaim transfusi darah bulan November 2025 sebesar Rp.2.520.000,00. Piutang BPJS atas rujuk ambulan bulan November 2025 sebesar Rp.242.634.000,00.

Piutang BPJS atas klaim jasa pending bulan Agustus 2025 sebesar Rp.582.676.400,00. Piutang BPJS atas layanan Reguler bulan Desember 2025 sebesar Rp.6.319.782.800,00.

Selanjutnya, Piutang retribusi Pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp. 69.672.980,00, terdiri:

Piutang tahun 2014 sampai tahun 2015 sebesar Rp.14.536.167,00 merupakan piutang retribusi yang tidak dipungut disebabkan terbitnya Putusan MK nomor 46/PPU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2025 tentang hasil uji materi atas penjelasan Pasal 124, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi (PDRD).

Piutang tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp. 4.956.960,00, piutang tahun 2021 senilai Rp. 987.800,00. Piutang tahun 2022 sebesar Rp.2.963.400,00 dan piutang tahun 2023 sebesar Rp.46.228.653,00 (merupakan piutang perusahaan Telekomunikasi per 31 Desember 2024.

Demikian dicatat BPK-RI Perwakilan Aceh yang dituangkan dalam dokumen LHP hingga detail lima item piutang retribusi per 31 Desember 2025. ||

Tags terkait :