Percepat Pelepasan Lahan bekas HGU PT USJ, Bupati TRK temui Dirjen Kementerian ATR/BPN

author
REDHA

1 Jam yang Lalu

Percepat Pelepasan Lahan bekas HGU PT USJ, Bupati TRK temui Dirjen Kementerian ATR/BPN
Usai memaparkan pembahasan, Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, SH, MH bersama rombongan berfoto dengan (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Senin (15/06/2026). Foto: Istimewa.
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen dan berusaha percepatan mengalihfungsi lahan bekas HGU PT USJ demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik," ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH.

NAGAN RAYA | INFORakyat.co – Tanpa jeruh dan gigih berjuang, pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus mempercepat penyelesaian tata kelola pertanahan daerah melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026 kemarin.

Ikwal pertemuan tersebut disampaikan pemerintah Nagan Raya melalui Portal resmi Diskominfo dan dikutip media ini, Selasa, 16 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, bupati didampingi Kepala SKPK dan Kepala Pertanahan serta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh. bersama Kementerian ART/BPN membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ).

Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan didampingi oleh sejumlah direktur di lingkungan Ditjen PSKP.

"Pemkab Nagan Raya berkomitmen dan berusaha percepatan mengalihfungsi lahan bekas HGU PT USJ demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik," ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan SH, MH yang kental disapa TRK.

​Ia mengungkapkan bahwa tanah bekas HGU ini nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pemerintahan dan fasilitas public, diantaranya untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar langkah administrasi dan legalitasnya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi lahan yang direncanakan dibebaskan.

"Revisi dan perbaikan RTRW diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dengan sistem tata ruang nasional," jelas Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono.

Katanya, setelah proses perbaikan tata ruang selesai dilakukan, Kementerian ATR/BPN RI akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi. "Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah," tegas Iljas Tedjo Prijono. ||

Tags terkait :