Wanita Aceh Utara Diduga dianiaya Debt Collector, Anggota DPRA Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

author
HERU DWI SURYATMOJO

1 Jam yang Lalu

Wanita Aceh Utara Diduga dianiaya Debt Collector, Anggota DPRA Desak Polisi Usut dan Proses Hukum
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin. Foto: Istimewa.
"Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit. Ini harus diusut tuntas," kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin.

BANDA ACEH | INFORakyat.co - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan warga Gampong Matang Panyang, Seunuddon, Aceh Utara, Nurmajidah (32) yang diduga dilakukan oknum debt collector.

Dugaan penganiayaan itu mencuat ke ruang publik setelah beredar rekaman video di media sosial (Medsos) seorang wanita paruh baya warga Aceh Utara terluka di bagian hidung dan mengeluarkan darah yang diduga dianiaya debt collector.

"Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit. Ini harus diusut tuntas," kata Tgk. Muharuddin, dalam keterangannya dibagi WAG Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Selasa, 16 Juni 2026.

Politisi Partai Aceh (PA) ini meminta penegak hukum di wilayah Aceh Utara untuk menurunkan tim penyidik untuk mengusut informasi tersebut, agar korban mendapatkan keadilan hukum.

"Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini," tegas Tgk. Muharuddin.

Selain itu, Tgk. Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat debt collector itu bekerja untuk bertanggung jawab jika nantinya benar terbukti adanya penganiayaan yang dilakukan oknum staf perusahaan kredit itu, pihak perusahaan harus bertindak.

"Ini praktik main hakim sendiri, tidak bisa ditolerir, korbannya perempuan. Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu," imbuh anggota DPRA.

Ia mengungkapkan, perusahaan juga harus bertanggungjawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugian lain yang dialami korban.

"Hukum dan keadilan harus ditegakan, kami menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian sehingga duduk persolanan bisa lebih jelas," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara itu. ||

Tags terkait :