“Pemkab Bener Meriah pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 menyajikan belanja barang dan jasa sebesar Rp.201.246.885.949,81 dengan realisasi Rp.166.236.661.959,00 atau 82,60%. Diantaranya direalisasi untuk belanja barang dan jasa dari dana kapitasi sebesar Rp. 3.339.418.439,00”
BENER MERIAH | INFORakyat.co – Hasil pengujian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak ketiga terhadap belanja barang dan jasa dari dana kapitasi pada Simpang Tiga, Puskesmas Pante Raya dan Puskesmas Lampahan diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp. 71.045.466,00.
Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten
Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 Nomor: 7.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Dikutip Tabel 1.24, Senin, 13 Juli 2026, rincian selisih pertanggungjawaban dan pengeluaran riil atas belanja barang dan jasa dana kapitasi pada tiga Puskesmas di Bener Meriah sebagai berikut:
1.Puskesmas Simpang Tiga, Pertanggungjawaban Rp.88.571.300,00, Belanja riil Rp.38.081.600,00, setoran pajak Rp.9.327.177,00, nilai kelebihan pembayaran Rp.41.162.523,00.
2. Puskesmas Pante Raya, Pertanggungjawaban Rp.78.356.600,00, belanja riil Rp.61.613.200, setoran pajak Rp.7.588.508,00. Nilai kelebihan pembayaran Rp.9.154.892,00.
3. Puskesmas Lampahan, Pertanggungjawaban Rp.92.295.223.500,00, belanja riil Rp.61.173.900,00. Setoran pajak Rp.10.393.649,00. Nilai kelebihan pembayaran Rp.20.728.051,00.
Jumlah dana kapitasi pada tiga Puskesmas atau FKTP, pertanggungjawaban Rp.259.223.500,00, Belanja riil Rp.160.868.700,00, pajak yang sudah disetor Rp.27.309. 334,00. Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.71.045.466,00.
BPK RI menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan pada pasal-pasal.
Baca Juga:
Warga Minta Pemprov Aceh Bangun Jembatan, Jalan Lintas Simeulue Barat Kerap Terendam Banjir
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.71.045.466,00.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bener Meriah melalui Kepala UPTD Puskesmas Simpang Tiga, Plt Kepala UPTD Puskesmas Pante Raya, dan Kepala UPTD Puskesmas Lamphan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Bener Meriah agar memerintahkan Kepala Puskesmas terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke Kas daerah. ||






