BPK-RI: Usai Dibangun, Nasib Pabrik Es dan Cold Storage Dinas Perikanan Aceh Singkil di Pulau Baguk tidak Berfungsi

author
Sudirman Hamid

2 Jam yang Lalu

BPK-RI: Usai Dibangun, Nasib Pabrik Es dan Cold Storage Dinas Perikanan Aceh Singkil di Pulau Baguk tidak Berfungsi
Kondisi Pabrik Es dan Cold Storage milik Dinas Perikanan Aceh Singkil di Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Foto: Dok. LHP BPK-RI Perwakilan Aceh/Istimewa.
“Pabrik es dengan luas bangunan 160 meter persegi, kapasitas produksi cetakan 200 Pcs dibangun tahun 2020, dan tempat penyimpanan ikan (Cold Storage) luas bangunan 193,7 meter persegi dengan kapasitas 30 ton cold storage, dibangun tahun 2015 serta direnovasi tahun 2023”

SINGKIL | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh telah melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil diantaranya Pabrik Es dan Cold Storage di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak.

Hasil pemeriksaaan Tim auditor BPK Perwakilan Aceh ini dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atasEfektivitas Pengelolaan BMD BPK-RI PerwNomor: 15/T/LHP/DJKPN-V.BAC/PPD.02/01/2026, tanggal 22 Januari 2026.

Dikutip dari dokumen yang diperoleh inforakyat.co secara resmi, Rabu, 01 April 2026, BPK RI Perwakilan Aceh menyatakan pihaknya telah mewawancarai pengurus barang Dinas Perikanan setempat. Hasilnya menyatakan bahwa cold storage tidak pernah digunakan sejak selesai dibangun.

Sedangkan pabrik es pernah digunakan oleh BUMDes dengan riwayat sewa sebagai berikut:

1.     Perjanjian pertama dengan sewa selama empat bulan per 1 September sampai 31 Desember 2021 dengan tarif perjanjian sebesar Rp 5 juta.

2.     Perjanjian kedua dengan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) tanggal 31 Desember 2021 dengan tariff retribusi sebesar Rp 10 juta per bulan dengan jangka waktu selama enam bulan.

"Pada tanggal 18 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil mengirim surat kepada KPKNL, perihal Permohonan Penilaian," tulis Tim pemeriksa dalam dokumen tersebut.

Hasil pemeriksaan fisik Pabrik Es dan cold Storage menunjukan bahwa terdapat beberapa kerusakan pada komponen utama yang mempengaruhi operasional pabrik, sehingga tidak memungkinkan langsung difungsikan tanpa dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu.

Tim pemeriksa BPK RI Aceh juga menghimpun konfirmasi dengan salah seorang pengurus pabrik es swasta di desa Baguk, Pulau Banyak, selanjutnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pada kondisi normal, pabrik es berpotensi menjual atau mencetak 80 batang es per hari atau setara dengan 4.640 kilogram setiap hari. Harga penjualan di kisaran Rp.35.000 sampai Rp.40.000 per batang.

Kemudian, pada kondisi panen ikan melimpah sekitar bulan November sampai Februari, permintaan es meningkat signifikan dan tidak dapat dipenuhi dengan pasokan lokal. Sehingga nelayan masih harus membeli es dari luar pulau, misalnya ke Singkil Utara.

Menurut BPK Aceh, hasil hasil konfirmasi juga menyatakan bahwa, jika difungsikan kembali Pabrik es milik Pemkab Aceh Singkil memiliki potensi yang cukup besar, mengingat tingginya permintaan es batang di wilayah tersebut, terutama pada saat musim panen melimpah.

"Keberadaan pabrik es memberi dampak positif, jika dapat dioperasikan," kata salah seorang warga Pulau Baguk ketika diwawancarai Tim pemeriksa.

Berdasarkan laporan Penilaian KPKNL Nomor: LAP-0095/1/PRO-07/KNL.0101/07.02.01/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan analisis atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi menunjukan tarif sebagaimana pada Tabel 5.12 hasil Penilaian KPKNL.

Penilaian BMD oleh KPKNL di Desa Baguk Kecamatan Pulau Banyak dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 8 Maret 2024, tarifnya sebagai berikut:

Nomor Registrasi asset: 1.3.3.01.001.034.001 Jenis BMD Pabrik Es dengan luas bangunan 160 meter persegi, kapasitas produksi cetakan 200 Pcs dibangun tahun 2020. Nilai perolehan asset Rp.2.995.309.000,00, tarif sewa KPKNL dengan masa 5 tahun sebesar Rp.385.566.000,00, sedangak Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2024 untuk masa sewa 5 tahun senilai Rp.146.000.000,00.

Butir kedua, Nomor Registrasi aset: 1.3.3.01.001.004.007, jenis BMD Cold Storage dengan luas bangunan 193,7 meter persegi dengan kapasitas 30 ton cold storage, dibangun tahun 2015 serta  direnovasi tahun 2023. Nilai perolehan aset Rp.1.627.800.000,00, tarif sewa KPKNL dengan masa 5 tahun sebesar Rp.600.855.000,00. Sedangkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2024 untuk masa sewa 5 tahun senilai Rp.120.450.000,00.

Hingga berita ini dilansir, media ini belum mendapat penjelasan dari Dinas Perikanan Aceh Singkil, terkait nasib dan upaya pabrik es dan cold storage di Pulau Baguk Kecamatan Pulau banyak. INFORakyat.co masih menunggu Keterangan akurat. ||.

Tags terkait :