"Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas. Tersangka baru adalah AR dan AW selaku peminjam dan penanggung jawab di lapangan,” kata Kajari Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriadi, SH, MH.
ACEH TENGGARA | INFORakyat.co - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Rangka Baja desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, tahun anggara 2022 lanjutan dengan nilai kontrak 10 milyar, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tetapkan dua tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriadi, SH, MH, mengatakan telah memeriksa kedua saksi selama lebih kurang 7 jam, setelah pemeriksaan dan telah memenuhi dua alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka Selasa, 23 Juni 2026.
"Kedua tersangka berinisial AR dan AW selaku peminjam dan penanggung jawab di lapangan dalam proses pengerjaan Jembatan rangka baja di desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas," ungkap Mohammad Purnomo.
Baca Juga:
Perhitungan BPK RI, Belanja Suku Cadang DLH Bener Meriah Kelebihan Bayar dan tidak sesuai ketentuan
Ia menyebutkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing baik dalam proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Baca Juga:
Gelombang Mutasi masih Terbuka Lebar, Bupati Mirwan MS Segera Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan hasil audit kerugian keuangan negara (BPKP) Aceh, terdapat 2,6 Miliar lebih. Dalam proses persidangan serta hasil putusan pengadilan masih terdapat 400 juta lebih kerugian negara yang dibebankan kepada tersangka AW dan AR," beber Kajari.
Sementara untuk pengembangan pihak penyidik terus mendalami dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Untuk proses penyidikan kedua tersangka kini dalam proses penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Aceh Tenggara," tutup Purnomo.
Sebelumnya kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, telah menetapkan dua tersangka MY sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AB sebagai wakil direktur CV. RL pemenang tender, dengan kerugian negara mencapai 2,6 Miliar lebih. ||




