Parkir Ilegal Disinyalir Menjamur di RSUD Sahudin, Berpotensi "Ajang Kutipan Liar"

author
Almujawadin

1 Jam yang Lalu

Parkir Ilegal Disinyalir Menjamur di RSUD Sahudin, Berpotensi "Ajang Kutipan Liar"
Salah seorang pengunjung RSUD-Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara memperlihatkan Karcis retribusi parkir. Selasa (23/06/2026). INFORakyat/Almukawadin.
"Diduga Parkir kendaraan liar menjamur di RSUD Sahudin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, tarif pungutan di luar aturan, kondisi ini berpotensi menjadi ladang penyelewengan jika tidak segera diatasi"

KUTACENE | INFORakyat.co - Pengelolaan jasa parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara amburadul, diduga terjadi praktik pungutan liar antara pengelola dan pihak manajemen rumah sakit, kondisi ini harus segera diatasi.

Investigasi dan penelusuran yang dilakukan media ini, oknum pengutip parkir kendaraan roda dua (sepeda motor) memasang bertarif sebesar Rp. 3000 rupiah per sekali datang.

Sementara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara Nomor 14 Tahun 2023, untuk parkir kendaraan roda dua dan tiga ditetapkan sebesar Rp.1000 sampai Rp.2000 rupiah dilengkapi dengan karcis retribusi.

Rumah Sakit Umum Daerah Sahuddin, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (23/06/2026). INFORakyat/Almukawadin.

Sekretaris RSUD Sahudin, Hermansyah, saat di konfirmasi INFORakyat.co melalui saluran aplikasi WhatsApp (WA), mengakui lokasi parkir di ada dalam ruang lingkup (lingkungan) RSUD-Sahudin.

"Pungutan parkir di kawasan RSUD Sahudin hanya satu kontrak (pengelola), sedangkan parkir yang berada di depan ruang Poli masih di lokasi awal yakni di depan ruang Bedah Sentral," paparnya.

Ditanya dugaan parkir amburadul dan tarif pungutan diluar ketentuan, Sekretariat RSUD-Sahudin mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak mengetahui bahwa tarif parkir sebesar Rp.3000, setahu saya hanya Rp. 2000. Jika ini benar akan saya tindaklanjuti," ucap Hermansyah.

Menurut sejumlah sumber sebagai pengunjung, tarif parkir tersebut sudah berlangsung hampir 8 bulan.

"Kalau memang ada aturannya tetapi tarif yang diminta sebesar Rp.3000, ini  merupakan aksi pembiaran yang dapat mencerai nama rumah sakit dan berpotensi merugikan pendapatan daerah," beber sumber meminta namanya tidak ditulis. ||

Tags terkait :