“Tahun 2025 Pemkab Bener Meriah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.201.246.885.949,81 dengan realisasi sebesar Rp.166.236.661.959,00 atau 82,60% dari anggaran. Dana tersebut diantaranya direalisasikan untuk belanja suku cadang pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.410.400.000”
BENER MERIAH | INFORakyat.co - Hasil pemeriksaan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, belanja suku cadang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bener Meriah kelebihan bayar dan tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut dituangkan BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dikutip LHP LKPD tahun 2025 pada Buku II halaman 23 dari 76 lembaran, Selasa, 23 Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup Bener Meriah merealisasikan belanja suku cadang untuk pembelian ban dump truk roda enam sebanyak 12 kali, setiap bulan nya sebanyak 12 set ban dengan total nilai sebesar Rp.34.200.000 (12 x Rp.2.850.000).
Total nilai pembelian ban tersebut selama tahun 2025 sebesar Rp.410.400.000 (12 X Rp.34.200.000.).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi yang dilakukan tim auditor kepada penyedia ban MGB di Takengon, Aceh Tengah, diketahui bahwa harga ban per set Rp.2.157.000.
Pembelian ban sebanyak 12 set, sehingga total pembelian ban Rp.25.884.000 (12 X Rp.2.157.000) setiap bulannya. Total pembelian ban selama setahun (2025-red) seharusnya Rp.310.608.000 (12 X Rp.25.884.000).
Baca Juga:
Gelombang Mutasi masih Terbuka Lebar, Bupati Mirwan MS Segera Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama
Hasil konfirmasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran diketahui bahwa pada saat pembelian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.316.608.000 (12 X Rp.34.200.000 – Rp.25.884.000), yang digunakan untuk membayar Pajak Tambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.3.389.189.19.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 72 sebesar Rp.4.424.648.,81 (Rp.8.316.000-Rp.3.389.189,19 – Rp.426.162,00 – Rp.40.000). Total selisih selama setahun sebesar Rp.53.095.785,72 (12 x Rp.4.424.648,81.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas daerah sebesar Rp25.000.000 pada tanggal 11 Maret 2026. Sehingga BPK RI Perwakilan Aceh menghitung masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor sebesar Rp.28.095.785,72 (Rp.53.095.785,72 – Rp.25.000.000).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 141 ayat (1). Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kepengelolaan keuangan daera, seterusnya. ||




