BREAKING NEWS-Gol, Diduga Korupsi Pekerjaan Jembatan Silayakh Senilai Rp.2,6 M, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 2 Tersangka

author
Almujawadin

24 Sep 2025 00:59 WIB

BREAKING NEWS-Gol, Diduga Korupsi Pekerjaan Jembatan Silayakh Senilai Rp.2,6 M, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 2 Tersangka
Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, digiring petugas untuk dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Kelas II B Kutacane, Selasa malam (23/9/2025). INFORakyat.co/ Almujawadin.
""Setelah dilakukan penyelidikan, kita tetapkan 2 tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, MY merupakan PPK dan AB sebagai penyedia barang CV Lambing," ungkap Kajari Lilik Setiawan.

KUTACANE, inforakyat.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kejati Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan multiyears pembangunan jembatan Silayakh tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Penetapan 2 tersangka diumumkan setelah menjalani proses penyelidikan panjang, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Adapun kedua tersangka berinisial MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB sebagai penyedia barang/jasa merupakan direktur CV. Lambing.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita tetapkan 2 tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, MY merupakan PPK dan AB sebagai penyedia barang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH, M.H kepada awak media, Selasa (23/9/225) malam.

Kejari menjelaskan, anggaran kegiatan pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022 tersebut, sebesar 10 milyar bersumber dari APBK- DOKA.

Kejari Aceh Tenggara mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jembatan rangka baja Lawe Alas Ngkeran tahun anggaran 2022, dan kedua tersangka ditahan, Selasa malam (23/9/2025). INFORakyat.co/ Almujawadin.

"Sesuai hasil perhitungan BPKP, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2,657.708.979,03. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Kutacane, malam ini," beber Kajari saat mengumumkan penetapan tersangka.

Lanjut Lilik Setiawan, penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Aceh Tenggara Nomor: print-02/ L.1.20/Fd.1/09.2025. Jo. Surat Perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor: print-04/L.1.20/Fd.1/09.2025, serta surat penetapan tersangka nomor: R-15/ L.1.20/Fd.1/09.2025.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, belum tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, serta akan memerintah penyidik untuk melakukan penyitaan aset, jika tersangka tidak kooperatif dalam menyelesaikan kerugian negara, sentil Lilik Setiawan.

"Belum tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, saat ini penyelidik terus melakukan penyelidikan. Jika tidak kooperatif, kita perintahkan penyidik menyita aset tersangka," imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Kajari dengan rinci. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Hukum, Keuangan, KORUPSI, KEJAKSAAN