“Alhamdulillah DPA Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah rampung diselesaikan, tinggal proses di Pemerintah Provinsi,” ucap H. Mirwan MS.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Menanggapi kekhawatiran dan keterlambatan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) Tahun Anggaran 2025, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M. Sos langsung responsif dan memberi jawaban kepada media.
"Alhamdulillah DPA Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah rampung diproses, tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Aceh," tulis Bupati H. Mirwan MS, SE, M.Sos melalui pesannya singkat kepada INFORakyat.co, Jumat (4/7/2025).
Jawaban tersebut disampaikan H. Mirwan MS setelah diterbitkan berita berjudul Hingga Juli DPA Aceh Selatan TA 2025 Belum Rampung-rampung, Dikhawatirkan Berpotensi "Masuk Angin"
Sebelumnya, dihimpun informasi melalui dialog meja kopi, sambil bercengkerama saling lempar bola, keterlambatan dalam penggunaan dan penyerapan anggaran, dinilai berlarut-larutnya diduga akibat penyelesaian revisi dan penetapan DPA belum kelar.
"Sisa tahun berjalan lima bulan lagi, lama-lama bisa masuk angin dan diprediksikan akan terus diotak atik seiring muncul berbagai kepentingan, kita sayangkan adalah pimpinan daerah, faktor ini termasuk bagian dari kelemahan pihak-pihak terkait yang menjabarkan ABS," ujar sumber yang namanya tidak mau dipublikasi.
Dialog berbagai pihak mengangkut dugaan belum rampungnya DPA Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 menghela pendengaran media hingga tertarik untuk dibahas karena dikhawatirkan akan masuk angin jika dibiarkan berlarut-larut.
"Kasihan bapak bupati dan wakil bupati Aceh Selatan (H. Mirwan MS dan H Baital Mukadis), masak sudah memasuki bulan Juli 2025 belum rampung-rampung DPA, sisa waktu tahun berjalan kurang lebih 5 bulan lagi. Kita takutkan berbagai kegiatan dan program pemerintah daerah tidak terlaksana tepat waktu," kata Cut Ngoh saat duduk manis bersama Bang Iwan CS, Jumat (4/7/2025) pagi tadi.
Dengan mendapat jawaban dari pimpinan daerah (bupati), maka dipastikan proses penyelesaian DPA sudah kelar, tinggal menunggu persetujuan pihak provinsi Aceh untuk diteruskan pemerintah pusat. ||




