Ciptakan Kenyamanan, Dishub Nagan Raya Tertibkan Bongkar Muat di Pinggir Jalan dialih ke Terminal

author
REDHA

07 May 2026 08:43 WIB

Ciptakan Kenyamanan,  Dishub Nagan Raya Tertibkan Bongkar Muat di Pinggir Jalan dialih ke Terminal
Jajaran Dinas Perhubungan Nagan Raya bersama pengusaha transportasi dan pihak berkompeten membahas dan menyepakati bongkar muat barang dilakukan di satu titik di terminal barang di Gedung Mubar. Rabu (06/5/2026). INFORakyat/Istimewa.
“Kita telah membuat kesepakatan dengan pihak pengusaha, agar seluruh truk wajib melakukan bongkar muat di terminal barang. Ini untuk menciptakan kenyamanan dan meminimalisir gangguan lalu lintas,” tegas Said Nazaruddin Putra Jaya.

NAGAN RAYA | INFORakyat.CO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nagan Raya membahas teknis pelaksanaan penertiban aktivitas bongkar muat barang di pinggir jalan setelah mendapat laporan dan masukan dari berbagai unsur.

Rapat penertiban bongkar muat difokuskan pada langkah-langkah teknis di lapangan diikuti para staf dan pihak berkompeten. Pasalnya, praktek bongkar muat secara tidak beraturan itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Rembuk pakat dan koordinasi berlangsung di Gedung Mubar, Kuta Makmue. Rabu 6 Mei 2026. Selain itu, pembahasan juga dibicarakan hal-hal krusial yang berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan di kawasan rawan bahaya serta pusat keramaian.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya, Said Nazaruddin Putra Jaya, mengatakan pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan para pengusaha terkait mekanisme bongkar muat barang.

"Kita telah membuat kesepakatan dengan pihak pengusaha, agar seluruh truk wajib melakukan bongkar muat di terminal barang yang tersedia," ujar Said Said Nazaruddin, Kamis, 07 Mei 2026.

Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi dalam aktivitas bongkar muat karena pada material tertentu tidak dapat dibongkar di terminal. Menindak lanjuti problem itu, Dinas Perhubungan akan menugaskan petugas untuk melakukan pendampingan di lapangan.

"Untuk jenis barang yang tidak bisa dibongkar di terminal, akan tetap dilakukan pendampingan oleh petugas Dishub saat proses pembongkaran muat di lokasi. Ini demi menjaga ketertiban dan tidak terkesan pilih kasih," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir khusus di terminal barang.

Dinas Perhubungan berharap, dengan penerapan aturan ini, aktivitas distribusi barang di wilayah Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.

"Ini juga solusi dari keluhan masyarakat selama ini. Fakta di lapangan, akibat bongkar muat sembarangan diduga terjadi kendala kelancaran lalu lintas, bahkan khawatir memacu kecelakaan," tutup Said Nasruddin. ||

Tags terkait :