Diduga Nodai Anak dibawah umur, Pria 42 tahun Dicokok Satreskrim Polres Aceh Barat

author
Redaksi

10 May 2026 13:06 WIB

Diduga Nodai Anak dibawah umur, Pria 42 tahun Dicokok Satreskrim Polres Aceh Barat
Gedung Polres Aceh Barat Polda Aceh di jalan Swadaya, Drien Rampak, Johan Pahlawan, Meulaboh. Dok: Istimewa/Net.
“Mendapat laporan tentang dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun, petugas kita langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, AKP Deno Wahyudi, S.H, M.H.

MEULABOH | INFORakyat.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan seorang pria diduga menodai (pelecehan) terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum kabupaten setempat.

Pria berinisial EE (42) diamankan petugas setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan anak ke Polres Aceh Barat pada Sabtu, 09 Mei 2026 malam.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadi Setiawan, S.I.K, M.I.K, melalui Kasatreskrim AKP Deno Wahyudi, S.H, M.MH membenarkan mengaman seorang pria atas sangkaan pelecehan anak dibawah umur.

Deno ahyudi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban mendatangi dan menyerahkan langsung pria tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tentang dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun, petugas kita langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Saat ini  sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim, AKP Deno Wahyudi, dikutip rilis Humas, Ahad, 10 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu kawasan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang tua korban awalnya mendapat kabar dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka.

Menurut Kasatreskrim. setelah mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan.

Kepada keluarga korban, jelas Deno Wahyudi, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebelum akhirnya dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diproses secara hukum.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan," imbuh Dena Wahyudi.

Berkaitan tindakan kriminalitas, gangguan keamanan dan kejahatan lainnya, Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta terus meningkatkan pengamanan, termasuk kejahatan terhadap anak di bawah umur.

"Kejahatan terhadap anak sama sekali tidak ditolerir, kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi hadir untuk menjaga keamanan dan ketanganan warga," pungkas Deno Wahyudi. ||

Tags terkait :